Pilih Alpha Terendah, Partai Buruh Tolak Kenaikan UMP–UMK Sumut dan Ancam Demo Gubernur

Pilih Alpha Terendah, Partai Buruh Tolak Kenaikan UMP–UMK Sumut dan Ancam Demo Gubernur
Medan, MISTAR.ID
Exco Partai Buruh Sumatera Utara (Sumut) meralat sikap apresiasinya dan secara tegas menolak penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2026 sebesar 7,9 persen. Penolakan itu dipicu keputusan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang dinilai memilih pengalian indeks tertentu (alpha) terendah, yakni 0,5, dalam perhitungan upah.
Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah pengupahan terbaru, rentang alpha seharusnya bisa digunakan hingga 0,9. Namun, Pemprov Sumut justru memilih angka paling rendah sehingga menghasilkan kenaikan upah termurah.
“Kenaikan UMP 7,9 persen itu adalah hasil pengalian alpha 0,5. Padahal kalau memakai alpha 0,9, UMP Sumut bisa naik hingga sekitar 9,5 persen,” ujar Willy dalam keterangan tertulisnya kepada Mistar, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, bahkan jika menggunakan alpha 0,7 atau 0,8, kenaikan UMP masih berada di kisaran 8,6 hingga 9,1 persen. Menurutnya, keputusan menggunakan alpha terendah menimbulkan pertanyaan besar tentang keberpihakan pemerintah terhadap buruh.
Tak hanya UMP, Partai Buruh juga menolak wacana penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Sumut yang disebut akan diseragamkan dengan pengalian alpha 0,5. Willy menilai kebijakan itu berpotensi membuat kenaikan UMK hanya berada di angka rata-rata 8 persen.
“Kami tegas menolak untuk UMK. Jangan diakal-akali dengan pengalian kecil. Kalau pakai alpha 0,9, kenaikan UMK bisa mendekati 10 persen. Menggunakan alpha terkecil sangat memiskinkan buruh,” katanya menegaskan.
Willy juga menyinggung janji Bobby Nasution yang sebelumnya menyebut tuntutan kenaikan upah 10 persen sebagai hal yang realistis. Namun, ketika ada peluang menetapkan upah lebih tinggi sesuai regulasi, yang dipilih justru angka paling rendah.
Selain itu, Partai Buruh menilai penetapan UMP dan UMK dilakukan terlalu terburu-buru, padahal batas akhir masih hingga 24 Desember. Ia menduga ada dorongan agar bupati dan wali kota merekomendasikan UMK dengan batas alpha 0,5, yang disebutnya bertentangan dengan informasi instruksi Mendagri.
Atas dasar itu, Partai Buruh bersama FSPMI Sumut memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut pada Rabu, 24 Desember 2025 dengan mengerahkan massa aksi dari Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Binjai dan Langkat. Aksi tersebut menuntut revisi UMP dan UMK agar tidak menggunakan pengalian alpha terendah.
“Kalau tidak direvisi, kami akan terus melakukan aksi tiap minggu. Ini soal keadilan dan kelayakan hidup buruh di Sumut,” tutur Willy sembari mengingatkan akan adanya aksi besar-besaran buruh di Januari mendatang jika permintaan ini tidak ditanggapi. (hm24)






















