26.9 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Petugas Imigrasi Belawan Amankan WNA Asal Malaysia Usai Dilaporkan Warga

Medan, MISTAR.ID

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial R pada Senin (15/7/24) malam.

Laki-laki berusia 46 tahun tersebut diamankan karena izin tinggal di Indonesia telah habis masa berlakunya sejak November 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Andre Darma Guntur Simanjuntak, melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ardian P. Putro menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat di Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Laporan tersebut menyebutkan adanya seorang WNA yang diduga telah habis izin tinggalnya,” ujarnya pada Selasa (16/7/24).

Baca juga: Bawa Narkoba ke Indonesia, Dua WNA Asal Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara

Berdasarkan itu, kata Ardian, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menindaklanjutinya dan menemukan bahwa WNA asal Malaysia tersebut memang telah habis izin tinggalnya.

Ardian mengungkapkan bahwa R diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa orang asing yang telah habis izin tinggalnya lebih dari 60 hari akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Saat ini, R sedang ditahan di Kantor Imigrasi Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses deportasi. Ia juga akan dicantumkan dalam daftar tangkal.

Ardian juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi keberadaan WNA dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan WNA yang dicurigai ke Kantor Imigrasi Belawan. (kamaluddin pasaribu/hm17)

Related Articles

Latest Articles