26.9 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Dugaan Pembunuhan Rita Jelita, PH Sebut Tersangka Terintimidasi dan Terpaksa Akui BAP

Medan, MISTAR.ID

Saat rekonstruksi yang digelar Polsek Sunggal terkait kematian Rita Jelita Sinaga, Selasa (16/7/24), sempat terjadi perdebatan antara penyidik dan tersangka Lie Pin Chen alias Joni.

Joni beberapa kali menolak menjalankan adegan yang dibacakan pihak penyidik karena menurutnya hal itu tidak sesuai fakta.

N Butarbutar selaku penasehat hukum Lie Pin Chen mengatakan kliennya terpaksa mengakui dan mengikuti rekonstruksi sesuai dengan yang diarahkan dari penyidik.

Baca juga: Keluarga Menduga Ada Tersangka Lain Dalam Kasus Kematian Rita Sinaga

“Jadi, tadi ada sedikit di dalam, kenapa dia harus mengakui itu, dia terintimidasi. Ada dilakukan intervensi dan ada sedikit intimidasi. Itu yang disampaikan klien kita. Ada tekanan-tekanan lah sehingga dia mau tidak mau harus mengakui atau mengikuti alur BAP yang sudah ada,” ungkap Butarbutar.

Disinggung bentuk intimidasi yang dialami kliennya, N Butarbutar enggan merincinya.

“Posisi tersangka tertekan, makanya dia mengakui dan mengikuti rekonstruksi sesuai dengan yang diarahkan penyidik,” ucapnya mengulang.

Hingga kini, Butarbutar tetap menyatakan bahwa kliennya Lie Pin Chen alias Joni tidak melakukan pembunuhan. Rita Jelita Sinaga murni bunuh diri dengan cara gantung diri.

Baca juga: Newsroom: Polsek Sunggal Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Rita Sinaga

“Kalau kita selaku PH, kita sesuai dengan keterangan klien kita, kita dapat bahwasanya dia (tersangka) tidak ada melakukan pembunuhan. Jadi untuk rekonstruksi tadi kita tidak akui. Tadi mau dibuat rekonstruksi sebenarnya yang disampaikan tapi kan tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Dijelaskannya, Rita Jelita sebelumnya telah melakukan percobaan bunuh diri sebanyak tiga kali. Ketiganya berhasil digagalkan dan salah satunya sempat dibawa ke klinik untuk mendapat perawatan.

“Tersangka mengakui korban murni bunuh diri dengan gantung diri. Dan ada keterangan juga menurut klien kami dia (korban) sudah 3 kali melakukan percobaan bunuh diri. Dan pernah dibawa ke klinik, kita ada buktinya juga,” lanjutnya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan dan Bawa Mayat Korban Pakai Becak Dituntut 15 Tahun Penjara

Disinggung langkah hukum yang akan dilakukan, N Butarbutar mengaku akan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu.

“Kita kumpulkan bukti-bukti dulu, saya kan baru juga, bukan dari awal mendampingi klien ini. Jadi kan kita dapat sesuai dengan pengakuan dan keterangan dari tersangka sendiri,” tutupnya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Suyanto Usman pun mengakui bahwa ada perbedaan pendapat saat menjalankan rekonstruksi tersebut.

“Ada sekitar 14 adegan tadi. Fakta-fakta baru tidak ada, hanya tadi ada beberapa perbedaan pendapat saja,” ucapnya.

Menurut mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia itu, pihaknya saat ini akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

“Kemudian kita akan melakukan koordinasi dengan jaksa,” jelasnya. (putra/hm17)

Related Articles

Latest Articles