11.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Bawa Narkoba ke Indonesia, Dua WNA Asal Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dituntut 10 tahun penjara dalam perkara membawa sabu seberat 6,77 gram, 15 butir pil berwarna merah (1,79 gram) dan 5 butir pil bungkusan merah dan putih (1,58 gram) dan lainnya.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Fransiska Panggabean terhadap terdakwa yakni Eddi Noor Izham Bin Zulkepar dan Mohd Norizan Bin Izham (berkas terpisah) di depan majelis hakim diketuai Ulina Marbun di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/3/23).

Fransiska mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Meminta kepada majelis hakim agar kedua terdakwa dihukum pidana 10 tahun subsidair 6 bulan penjara dan denda Rp800 juta,” ucapnya.

Baca Juga:Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana, Ada Sabu hingga Airsoft Gun 

Adapun hal memberatkan menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menguraikan pada Senin 23 Agustus 2022 waktu Malaysia kedua terdakwa membeli narkotika jenis sabu dan pil dari Boy (DPO), di Flat Sri Kelantan Blok 166 Malaysia. Kemudian pada 24 Agustus 2022 kedua terdakwa berangkat dari Malaysia tujuan ke Medan dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 123.

Sesampai di Bandara Kualanamu, personel Bea Cukai melakukan pemeriksaan tas kepada terdakwa yang dicurigai membawa narkoba. Hasil pemeriksaan didapatkan berupa 1 bungkus plastik yang berisikan kristal bening  dengan berat brutto 6,77 gram.

Baca Juga:Perkara TPPU Bandar Sabu 52,6 Kg, Jaksa Hadirkan Kacab Bank Mandiri

Kemudian ada 15 butir pil berwarna merah dengan berat brutto 1,79 gram, 5  butir pil dengan bungkusan berwarna merah dan putih dengan berat brutto 1,5 gram, 1 buah pipet plastik berisikan serbuk berwarna putih diduga narkotika dengan berat brutto 1,12 gram.

Kemudian pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN untuk mengamankan kedua terdakwa tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(bany/hm15)

Related Articles

Latest Articles