32.9 C
New York
Friday, August 2, 2024

Perkara Inkrah, Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli memusnahkan barang bukti dari sejumlah tindak pidana umum pada Senin (29/7/24). Tindakan ini dilakukan untuk kedua kalinya di tahun 2024 ini.

Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan cara diblender. Ganja dan mesin judi tembak ikan dimusnahkan dengan cara dibakar. Total narkoba 689,4 gram.

Sementara senjata tajam (sajam) di potong dengan menggunakan mesin gerinda. Ada juga sejumlah ponsel maupun timbangan elektrik.

Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Hamonangan Sidauruk mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar

“Barang bukti yang akan dimusnahkan ini  telah berkekuatan hukum tetap, ada beberapa jenis diantaranya narkotika jenis sabu seberat 388,2 gram, ganja seberat 265,3 gram dan pil ekstasi seberat 35,9 gram,” ucapnya.

Hamonangan Sidauruk menyebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 64 perkara, dan perkara tindak pidana umum lainnya serta keamanan negara dan ketertiban umum ada 17 perkara.

Berdasarkan data, ia mengaku bahwa perkara narkoba yang mereka tangani bertambah, tidak sedikit berkaitan dengan bandar narkoba.

Sementara jumlah nilai narkotika dalam kasus yang ditangani diperkirakan sekitar Rp 500 juta dan jumlah tersangka dari seluruh perkara mencapai 30 orang. (kamaluddin  pasaribu/hm17)

Related Articles

Latest Articles