Perihal Laporan Ibu Siswa yang Dihukum Duduk di Lantai, Polisi Akan Minta Pendapat Ahli
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan. (f: putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan telah melakukan pemanggilan terhadap oknum guru H yang menghukum siswa kelas IV SD duduk di lantai beberapa waktu lalu.
Meski belum diketahui waktu pemanggilannya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan membenarkannya.
"Oknum guru sudah kita wawancara," ucapnya, Selasa (21/1/25).
Selanjutnya, dikatakan Gidion, pihaknya akan meminta pendapat ahli pendidikan perihal laporan itu.
"Kan laporannya diskriminasi, apakah itu masuk ranah diskriminasi atau tidak. Kita mau minta pendapat ahli," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menerima laporan Kamelia (38) ibu dari siswa kelas IV SD yang viral duduk di lantai karena tidak membayar uang sekolah. Laporan Kamelia tertuang dengan nomor LP/B/132/I/2025/Polrestabes Medan, Selasa (14/1/25). (putra/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Cuaca Buruk, Harga Ikan di Pasar Dwikora Siantar Melambung Naik