Tuesday, January 21, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Sumut Siap Terapkan Tilang Poin, Begini Sistemnya

journalist-avatar-top
By
Tuesday, January 21, 2025 10:13
206
sumut_siap_terapkan_tilang_poin_begini_sistemnya

Kepala Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. (f: matius/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Terhitung sejak 1 Januari 2025 Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah mulai menerapkan sistem tilang poin. Tidak terkecuali di Sumut. Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya siap menjalankan aturan tersebut setelah mendapat instruksi dari Korlantas Polri.

“Kalau itu sudah menjadi aturan di seluruh Polda, apalagi Polda Sumut, tentu akan diterapkan,” ujar Hadi, Selasa (21/1/25).

Lanjut Hadi, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat. Baru kita terapkan,” timpal Hadi.

Dijelaskan Hadi, dalam sistem aturan poin setiap pengendara yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki 12 poin dalam satu tahun.

Sistemnya, apabila pengemudi itu melanggar lalu lintas, maka poinnya akan dikurangi. Apabila poinnya habis, akan berujung pada pencabutan izin SIM. Artinya yang bersangkutan tidak boleh mengemudi lagi.

“Terkecuali jika ia melakukan perpanjangan SIM baru,” terang Hadi.

Dikutip dari berbagai sumber, untuk sistem pelanggaran dan pengurangan poinnya:

  1. Tidak memakai helm atau sabuk pengaman mendapatkan 1 poin
  2. Mengangkut orang dengan mobil barang 1 poin
  3. Menggunakan pelat nomor palsu 3 poin
  4. Mengabaikan keselamatan pejalan kaki 3 poin
  5. Kendaraan tanpa STNK 3 poin
  6. Tidak membawa SIM 5 poin
  7. Melanggar aturan lalu lintas 5 poin
  8. Berkendara yang membahayakan nyawa 5 poin
  9. Sementara jika menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan dikenakan pengurangan 10 poin
  10. Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia 12 poin
  11. Jika poin pengendara habis dalam satu tahun, SIM akan ditahan atau dicabut.
  12. Pengendara yang SIM-nya ditahan atau dicabut harus mengikuti pelatihan keselamatan berkendara untuk mendapatkan SIM kembali. (matius/hm20)
journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap

RELATED ARTICLES