Dugaan Puskesmas Terima Uang dari RS Swasta, Kadinkes Kota Medan: Akan Ditindak Tegas
Kadinkes Kota Medan, Yuda Pratiwi Setiawan. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan turut menanggapi dugaan petugas puskesmas yang menerima uang dari Rumah Sakit (RS) Swasta.
Dugaan penerimaan fee tersebut berkaitan dengan pihak puskesmas yang lebih memilih untuk memberikan rujukan ke pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan ke RS swasta ketimbang milik Pemerintah Kota Medan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Medan, Yuda Pratiwi Setiawan mengatakan jika pihaknya sudah menyampaikan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi II.
"Bahwa ada dugaan dan informasi dari anggota komisi II, ada Kepala Puskesmas kita (Kota Medan) katanya menerima fee dari RS swasta terkait rujukan," ujarnya, Selasa (21/1/25).
Lebih lanjut, Yuda menekankan apabila kedapatannya bahwa Kepala Puskesmas menerima fee dari RS Swasta maka akan ditindak secara tegas.
"Sesuai dengan janji Bapak Wali Kota Medan, akan kita tindak dengan tegas asalkan kita diberikan bukti yang jelas. Jadi, kita bisa konfirmasi dan memang benar yang bersangkutan menerima fee, maka akan kita tindak tegas dengan pencopotan jabatan," tegasnya.
Ditanyakan terkait apakah Kepala Puskesmas ada yang diperiksa, Yuda mengatakan hingga saat ini belum ada, mengingat pihaknya belum menerima bukti terkait penerimaan fee tersebut
"Saya sifatnya menunggu kalau memang ada laporan. Jadi sampai sekarang belum ada kami melakukan tindakan, makanya kami menunggu," tuturnya.
Yuda mengatakan jika Dinkes Kota Medan juga sudah melakukan penelusuran dan memanggil seluruh kepala puskesmas.
"Kita sampaikan bahwa tuduhan ataupun dugaan terhadap penerimaan fee jangan sampai terbukti, kalau terbukti, saya sudah sampaikan, akan saya tindak tegas," tambahnya.
Terpisah, Kepala Cabang (Kacab) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Medan, dr Yasmine Ramadhana Harahap mengatakan jika rujukan itu ada ketentuannya sendiri.
"Rujukan itu dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan rujukan berjenjang mulai dari tipe D, C, B, hingga A sesuai dengan kebutuhan medis pasien," ungkapnya.
dr Yasmine turut memberikan contoh kalau sesuai kebutuhan medis, seperti rumah sakit tipe C, namun akhirnya dirujuk ke tipe B lantaran di tipe C tidak ada spesialis yang dibutuhkan, sehingga bisa dirujuk ke tipe yang lebih tinggi di atasnya.
"Mungkin ada keterbatasan fasilitas, misalnya tidak ada pelayanan kanker, sehingga dirujuk ke rumah sakit yang lebih tinggi atau dirujuk ke rumah sakit tertentu tadi," tuturnya.
Pasien, dr Yasmine melanjutkan, bisa diberikan pilihan rumah sakit rujukan dari puskesmas. Mengingat ada hak dari pasien ingin dirujuk kemana.
"Tapi kalau misalnya kedisiplinan pegawainya, misalnya dugaannya terbukti petugas puskesmas menerima fee, nah itu kewenangannya ada di Dinkes," pungkasnya. (berry/hm20)