Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Satlantas Polres Siantar Tunggu Arahan Soal Penerapan Tilang Sistem Poin

journalist-avatar-top
By
Thursday, January 16, 2025 13:41
532
satlantas_polres_siantar_tunggu_arahan_soal_penerapan_tilang_sistem_poin

Ilustrasi tilang. (f: ist/mistar)

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Korlantas Polri mulai memberlakukan sistem tilang poin pada tahun ini. Sistem ini sebagai langkah untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan menekan angka kecelakaan. Melalui sistem ini, setiap pelanggaran akan diberikan poin tertentu yang terakumulasi hingga batas tertentu, berpotensi mencabut hak berkendara pelaku pelanggaran.

KBO Satlantas Polres Pematangsiantar, Ipda Syawalludin mengatakan sistem penilangan poin ini belum diterapkan di Pematangsiantar. "Baru diumumkan Korlantas, biasanya kita menunggu arahan dan sosialisasi dulu," ujarnya, Kamis (16/1/25).

Aturan terkait tilang poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, yang berfokus pada Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan telah diundangkan pada 19 Februari 2021.

Sistem ini juga dinamakan traffic activity report, yang mengadopsi merit point system atau sistem nilai kepatutan berkendara.

Syawalluddin menjelaskan setiap pengendara yang memiliki SIM akan mendapatkan jatah 12 poin dalam setiap tahunnya. Poin tersebut akan berkurang jika pengendara melakukan pelanggaran, dengan pengurangan nilai berdasarkan jenis pelanggaran. “Nanti akan berkurang jika pengendara melakukan pelanggaran,” katanya.

Untuk pelanggaran ringan, pengendara akan dikenakan pengurangan 1 poin, pelanggaran sedang akan dikenakan pengurangan 3 poin, dan pelanggaran berat, pengendara dikurangi 5 poin.

“Jika poin habis nanti akan ada sanksi. Sanksi seperti apa kita tunggu arahan dari Korlantas,” ungkapnya.

Adapun pelanggaran ringan terdiri dari pelanggaran lalu lintas, pelanggaran sedang seperti tidak melengkapi kendaraan dengan plat nomor, dan pelanggaran berat seperti tidak membawa SIM.

Sedangkan dalam kasus tabrakan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pengendara dapat kehilangan 12 poin. “Jika diberlakukan nanti di Pematangsiantar, kita juga akan sampaikan dan sosialisasi ke masyarakat,” pungkasnya. (abdi/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar

RELATED ARTICLES