Syaiful Amin Lubis Diberhentikan, Pemko Siantar Bakal Seleksi Ulang Dewas Perumda Tirta Uli
Kantor Perumda Air Minum Tirta Uli Pematangsiantar. (f: gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Uli, Syaiful Amin Lubis diberhentikan dari jabatannya pada 13 Januari 2025 lalu. Seyogianya posisi tersebut baru akan selesai pada 2026 mendatang.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Pematangsiantar, Sari Dewi Damanik mengatakan, jabatan tersebut tidak bakal dibiarkan kosong, dan akan diisi melalui seleksi terbuka.
"Akan ada seleksi nantinya," kata Sari, Kamis (16/1/25).
Namun, mantan Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan ini belum dapat memastikan seleksi tersebut, menunggu keputusan Wali Kota Pematangsiantar selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Uli.
"Nunggu arahan pimpinan," ucapnya singkat.
Syaiful Amin Lubis sebelumnya mendapat sorotan atas manuver nya di Perumda Tirta Uli. Dia sempat tersangkut kasus mobil dinas perusahaan yang seharusnya digunakan untuk operasional malah digunakan sesuka hatinya.
Mobil dinas jenis Xpander BK 1407 WN dibawa pulang ke rumah Syaiful, branding logo perusahaan juga dicopot. Sementara dia mendapat tunjangan transportasi dari Perumda Tirta Uli dan bahan bakar juga ditanggung perusahaan.
Belakangan diketahui pelanggaran itu juga dilakukan dewan pengawas lainnya, Pardamean Silaen dan Aris. Ketiganya diharuskan mengembalikan kerugian perusahaan sebesar Rp29 juta.
Pardamean kemudian melunasi pengembalian itu, sementara Syaiful menyicil Rp1,5 juta dan Aris sebesar Rp2 juta per bulannya. Cicilan tersebut langsung dipotong dari gaji masing-masing dewan pengawas. (gideon/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
GP Ansor Dukung Pemberantasan Judi di Asahan