Pemilik Bisa Ambil Kembali Kendaraan yang Disita Jaksa, Begini Syarat dan Caranya


Ilustrasi. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kendaraan yang telah disita jaksa sebagai barang bukti (barbuk) karena digunakan untuk melakukan tindak pidana dapat diambil kembali oleh pemiliknya.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Adre Ginting, menjelaskan dikembalikan atau tidaknya barbuk tindak pidana kepada pemilik itu tergantung putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Adre mengatakan, apabila pengadilan menyatakan barbuk dikembalikan kepada yang berhak, maka barbuk tersebut dapat diambil kembali. Namun, jika pengadilan memutuskan dirampas untuk negara, maka barbuk tak dapat diambil lagi.
"Untuk pemilik barbuk yang sah bisa langsung datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan membawa kelengkapan KTP, fotokopi bukti kepemilikan, seperti buku hitam atau STNK (kalau barang buktinya berupa kendaraan)," katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Selasa (15/4/2025).
Adre melanjutkan, nantinya proses pengembaliannya disertai dengan dokumen-dokumen pendukung, seperti Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20), lampiran putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung, dan Sprint Kajari (P-48).
"Kalau pemiliknya sudah menerima barang buktinya, maka pemiliknya tinggal menandatangani BA-20-nya. Untuk pengembalian barbuk ini juga ada terobosan dari beberapa Kejari dengan mengantarkan langsung barbuk kepada pemilik yang sah," ucapnya.
Lanjut Adre, pengantaran barbuk tersebut langsung ke alamat rumah pemilik yang sah dengan menunjukkan KTP, serta surat kepemilikan unit yang asli.
Di samping itu, ia juga menjelaskan barbuk yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan inkrah pengadilan. Kata Adre, barbuk akan dilelang setelah dinyatakan dirampas untuk negara.
"Kemudian, untuk barbuk yang dirampas negara akan dilelang oleh pihak Kejari melalui proses Satuan Kerja Teknis menyerahkan barang sitaan kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kajari menetapkan barang sitaan tersebut untuk dilelang," tuturnya.
Sambung Adre, pelelangan dilakukan dengan melampirkan sejumlah dokumen, seperti penetapan Kajari, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), berita acara hasil pencarian berkas perkara, dan hasil penilaian.
"Barang sitaan yang tidak diambil pemiliknya dan/atau barang rampasan negara dengan nilai taksiran tertentu dapat dijual secara langsung oleh Kejari," ujar mantan Kasi Intelijen Kejari Binjai itu.
Untuk proses lelang sendiri, lanjut dia, dilakukan secara daring (online) maupun penjualan langsung. Kalau online, peserta lelangnya harus mendaftar terlebih dahulu ke situs lelang.go.id untuk bisa ikut lelang.
Adre mengatakan bahwa penentuan dan penetapan harga lelang terhadap suatu barang yang dilelang dilakukan oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Dari situs lelang.go.id itu, yang ikut lelangnya nanti diarahkan untuk memilih unit yang mau dilelang, terus mengirim uang jaminan, dan ikut lelang (open bidding/close biding). Kalau menang lelang, nanti pemenang lelangnya datang ke Kantor Kejari untuk ambil unitnya sekalian bawa risalah lelang dari KPKNL," ucapnya. (deddy/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Miliki Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi di Sergai