Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

RSUD dr Djasamen Saragih Beberkan Biaya Tes Kesehatan untuk Peserta PPPK Siantar

journalist-avatar-top
By
Thursday, January 16, 2025 13:27
154
rsud_dr_djasamen_saragih_beberkan_biaya_tes_kesehatan_untuk_peserta_pppk_siantar

RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar. (f: jonatan/mistar)

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar telah memberikan pelayanan kepada para peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang dinyatakan lolos seleksi. Pelayanan yang diberikan berupa penerbitan surat keterangan sehat, salah satu dokumen penting yang harus diunggah.

Wadir I Pelayanan Medik RSUD dr Djasamen Saragih, Yuliana Erika menyampaikan pihaknya mengeluarkan hasil pemeriksaan kesehatan berbiaya Rp385 ribu kepada seluruh peserta PPPK yang diperlukan saat melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH).

Pemeriksaan itu meliputi SKD kesehatan jiwa Rp30 ribu, SKD berbadan sehat Rp30 ribu, SKD narkoba Rp30 ribu, darah lengkap Rp60 ribu, pemeriksaan narkoba Rp220 ribu, dan administrasi pasien baru Rp15 ribu. "Pemeriksaan narkoba ada 3 parameter. Met, Mop dan Thc," sebutnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/25).

Sementara itu, Wadir III Bidang Keuangan, Perencanaan dan Umun, Rina Santaria Purba menyampaikan bahwa RSUD dr Djasamen Saragih tidak hanya melayani pemeriksaan kesehatan untuk lulusan peserta PPPK di ruang lingkup Pemko Pematangsiantar saja.

"Ada juga dari Kabupaten Simalungun hingga instansi-instansi vertikal lainnya. Cukup banyak ya, banyak memang berkas surat kesehatan yang harus kita layani," katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdako Pematangsiantar, Edi Sutrisno mengatakan tarif badan layanan umum daerah (BLUD) RSUD dr Djasamen Saragih merujuk pada Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2014. (jonatan/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar