Polres Siantar Wajibkan Tes Psikologi untuk Pembuatan dan Perpanjangan SIM


Pelaksanaan tes psikologi oleh Satlantas Polres Pematangsiantar. (f: abdi/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Satlantas Polres Pematangsiantar akan memberlakukan tes psikologi terhadap pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini akan berlaku untuk semua golongan SIM.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Friska Susana, mengatakan pemberlakuan aturan tes psikologi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa calon pemilik SIM memiliki kelayakan mental dan perilaku dalam berkendara.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko kecelakaan berdasarkan Peraturan Polisi nomor 02 tahun 2023 tentang penerbitan dan pengadaan SIM. "Untuk biaya uji sekitar Rp100.000," ujarnya, Selasa (4/3/2025).
Friska menjelaskan, sebagai syarat pemohon yang ingin mengajukan pembuatan SIM harus membawa satu lembar fotocopy KTP. Sedangkan untuk perpanjangan SIM membawa fotocopy KTP dan SIM lama.
"Jika syarat itu sudah ada, pemohon menyerahkan berkas ke petugas admin registrasi dan untuk diarahkan ke tempat pembayaran serta diarahkan ke tempat pelaksanaan uji psikologi," katanya.
Friska menambahkan, ada tiga aspek dalam pelaksanaan tes psikologi pertama aspek kecerdasan, kedua aspek keselarasan, dan ketiga aspek kepribadian. Dari sana hasil tes psikologi akan dilakukan penilaian.
"Apabila lolos maka pemohon akan dapat melanjutkan pembuatan SIM pada hari yang sama," ucapnya. (abdi/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Sekda Dairi Perintahkan Kroscek Dugaan Penyimpangan Dana Desa