Tuesday, March 4, 2025
home_banner_first
SIANTAR

Pardomuan Nasution Dicopot dari Jabatan Kadis Sosial Kota Pematangsiantar

journalist-avatar-top
By
Selasa, 4 Maret 2025 10.20
pardomuan_nasution_dicopot_dari_jabatan_kadis_sosial_kota_pematangsiantar

Pardomuan Nasution ketika menjabat Kadis Sosial P3A Pematangsiantar. (f: ist/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Pematangsiantar, Pardomuan Nasution dicopot dari jabatannya. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor: 001/800.1.6.2/1004/II-2025 tanggal 18 Februari 2025 yang diteken Susanti Dewayani.

Saat masih masih menjabat Wali Kota, Susanti memerintahkan pembentukan tim pemeriksa terhadap Pardomuan. Tim yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda), Junaedi Sitanggang itu sempat melakukan pemanggilan pertama.

Kemudian Inspektorat melakukan audit anggaran dan belanja PKK Dinas Sosial P3A tahun 2023 dan 2024, bantuan sosial program keluarga harapan dan bantuan pangan non tunai.

Tidak diketahui pasti hasil audit yang dilakukan Inspektorat itu. Namun, berdasarkan surat keputusan Wali Kota, Pardomuan juga disebut melakukan pelanggaran disiplin tanggal 13 Januari 2025.

Wali Kota kemudian meminta rekomendasi pemberhentian kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga terbitlah surat Nomor: 00950/R-AK.02.03/SD/K/2025 tanggal 17 Februari 2025 hal: Rekomendasi Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi.

Masih dari surat yang sama, Pardomuan dinyatakan telah melanggar Pasal 11 Ayat (1) huruf d dan huruf e serta melanggar ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan dari Jabatan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pematangsiantar menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 bulan," bunyi petikan kesatu keputusan terhadap Pardomuan.

Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Heri Okastarizal belum berhasil dimintai keterangannya lebih lanjut. Telepon dan pesan yang dilayangkan tak kunjung direspon. (gideon/hm24)