Tuesday, January 21, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Warga Medan Sambut Baik Program Tilang Poin yang Diterapkan Korlantas Polri

journalist-avatar-top
By
Tuesday, January 21, 2025 17:27
186
warga_medan_sambut_baik_program_tilang_poin_yang_diterapkan_korlantas_polri_

Ilustrasi SIM. (f: matius/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Warga Kota Medan menyambut baik penerapan sistem tilang poin yang dilakukan Korlantas Polri dan Polda Sumut. Mereka meyakini dengan adanya program tilang poin ini dapat menepis rumor buruk yang beredar terkait dengan tilang menilang di jajaran kepolisian.

Eko (24) warga Kota Medan menyebut langkah ini merupakan satu langkah jitu untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) di jalan raya. “Saya rasa jika aturan ini ditetapkan cukup fair ya. Kan sudah tidak rahasia lagi jika banyak masyarakat mengeluh, jika oknum polisi begitu melakukan penilangan akan melakukan pungli atau nego,” ujarnya, Selasa (21/1/25).

Meski program ini belum dikenal masyarakat secara luas, dia sangat meyakini jika aturan ini dapat membawa dampak baik dan juga mengembalikan citra baik Kepolisian. Hal senada juga disampaikan Heru (30).

Menurutnya program ini dinilai cukup efektif untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. “Jadi mungkin nanti dengan ribetnya proses pengurusan SIM, bisa membuat warga jerah. Jika tidak, SIM nya akan ditarik dan tidak bisa mengemudi lagi,” sebutnya seraya berharap Polda Sumut secepatnya menerapkan sistem tilang poin ini.

Untuk diketahui, sejak 1 Januari 2025 Korlantas Polri sudah mulai menerapkan sistem tilang poin dalam hal penilangan ke kendaraan bermotor, baik itu roda dua, empat, enam dan kendaraan lainnya.

Aturan tersebut ditindaklanjuti Direktorat Lalu Lintas di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) se-Indonesia, salah satunya Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Ditlantas Polda Sumut akan segera menerapkan aturan tersebut jika sudah dapat instruksi dari Korlantas Polri. “Kalau itu sudah menjadi aturan pasti seluruh Polda, apalagi Polda Sumatera Utara, tentu akan menerapkan hal yang sama,” ujar Hadi.

Sebelum penerapan aturan ini, kata Hadi, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini biasanya ikut serta dilakukan dalam berbagai kegiatan kepolisian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Pastinya kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat baru kita terapkan,” timpal Hadi.

Dijelaskan Hadi, dalam sistem aturan poin, setiap pengendara yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki 12 poin dalam satu tahun. Namun, apabila pengemudi itu kedapatan melakukan pelanggaran lalulintas maka poinnya akan dikurangi.

Apabila poinnya habis, akan berujung pada pencabutan izin SIM. Artinya yang bersangkutan tidak boleh mengemudi, terkecuali jika ia melakukan perpanjangan SIM baru. (matius/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar