Pengamat Usul Pemprov Sumut Digitalisasi Seluruh Aset, Cegah Korupsi dan Tingkatkan PAD

Pengamat Kebijakan Publik Sumatera Utara, Rafriandi Nasution. (Foto: Dok. Rafriandi/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Pengamat kebijakan publik Sumatera Utara (Sumut), Rafriandi Nasution, mengusulkan dilakukan inventarisasi seluruh aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut berbasis digital guna menciptakan sistem yang terintegrasi dan transparan.
Hal itu dikatakannya menyikapi pernyataan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Sumut, Abdul Rahim Siregar, bahwa sebanyak 900 aset berupa tanah dan bangunan milik Pemprov Sumut belum memiliki sertifikat.
“Jadi setiap aset memiliki satu kode dan dimasukkan ke dalam satu sistem aplikasi digital yang juga bisa diakses warga Sumatera Utara. Contohnya, Jakarta punya Smart City Aset, Jawa Barat punya SAPPA Jabar,” ujarnya kepada Mistar, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, sertifikasi aset secara digital menjadi hal penting. Pasalnya, data yang menyebutkan masih ada 900 aset Pemprov Sumut yang belum bersertifikat dinilai belum cukup sehingga perlu dilakukan inventarisasi ulang.
“Harapan kita, melalui inventarisasi ulang dan sertifikasi yang terintegrasi, aset Pemprov Sumut dapat dimaksimalkan untuk melayani masyarakat, mampu menambah PAD, dan mencegah terjadinya korupsi,” ucapnya.
Ia menilai kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan aset saat ini masih mengandalkan sistem pendataan menggunakan Excel, sehingga perlu peningkatan kemampuan dalam pemanfaatan aplikasi digital. Menurutnya, ke depan pengelolaan aset dan barang milik daerah harus dilakukan dengan perencanaan strategis, transparan, dan berbasis teknologi digital.
“Sehingga kita menghindari aset Pemprov Sumut gagal dioptimalkan karena masih berada dalam penguasaan aparatur serta segelintir oknum yang selama ini menikmatinya untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Jadi jangan ada dusta di antara kita dalam penanganan aset Pemprov Sumut tersebut,” katanya.
Secara umum, ia berpendapat data aset pemerintah daerah di Indonesia masih belum tertata dengan baik dan sekitar 40 persen belum bersertifikat. Ia menekankan pentingnya integrasi data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), organisasi perangkat daerah (OPD), dan BUMD karena masih terdapat perbedaan data, baik untuk tanah, gedung, maupun alat berat yang mangkrak.
“Perlu dilakukan audit terlebih dahulu oleh BPK dan Inspektorat untuk pengecekan fisik, meskipun beberapa waktu lalu sekretaris daerah pernah melakukan inventarisasi jumlah kendaraan mobil dan motor sebagai aset Pemprov Sumut,” tutur akademisi FISIP Universitas Islam Sumatera Utara itu.
Ia menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
“Jadi Pemerintah Provinsi Sumut bisa melaporkan kondisi aset yang sebenarnya kepada DPRD Sumut. Nantinya setiap aset memiliki penanggung jawab yang jelas, termasuk pengguna barangnya. Kalau hilang, jelas siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
BERITA TERPOPULER





Makna Julukan “Pemimpin Kancil” dari Prabowo: Kritik Politik atau Cermin Sistem Elektoral Indonesia?

BERITA TERPOPULER





Makna Julukan “Pemimpin Kancil” dari Prabowo: Kritik Politik atau Cermin Sistem Elektoral Indonesia?















