Sunday, June 14, 2026
home_banner_first
MEDAN

Pengamat: Pemda Tak Bisa Langsung Buat Perdes Narkoba

Mistar.idSabtu, 13 Juni 2026 13.10
EH
MA
pengamat_pemda_tak_bisa_langsung_buat_perdes_narkoba

Pengamat sosial Sumatera Utara, Agus Suriadi. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengamat sosial Sumatera Utara, Agus Suriadi, menegaskan pemerintah daerah (Pemda) tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung membuat Peraturan Desa (Perdes) terkait pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.

Hal itu dikatakan Wakil Dekan I FISIP Universitas Sumatera Utara itu menyikapi pertanyaan Mistar terkait upaya dorongan DPRD Sumut terhadap dibentuknya Perdes di Sumut dalam rangka pencegahan dan penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, Perdes merupakan produk hukum yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah desa melalui kepala desa dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Perdes adalah kewenangan desa. Karena itu, pemerintah daerah tidak dapat secara langsung menerbitkan Perdes mengenai narkoba,” ujarnya pada Mistar, Sabtu (13/6/2026).

Meski demikian, Agus menilai Pemda tetap memiliki peran penting dalam mendorong lahirnya regulasi desa yang berfokus pada upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Ia menjelaskan, Pemda dapat memberikan bimbingan, arahan, serta dukungan kepada pemerintah desa agar menyusun Perdes yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, termasuk dalam menghadapi ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, pemerintah daerah juga dapat menerbitkan kebijakan di tingkat daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda), yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Kebijakan tersebut dapat menjadi acuan bagi desa-desa dalam merumuskan aturan yang lebih spesifik sesuai kondisi wilayah masing-masing.

“Perda dapat menjadi panduan bagi pemerintah desa untuk menyusun Perdes yang efektif dalam upaya pencegahan narkoba,” katanya.

Agus menambahkan, peran Pemda tidak hanya sebatas regulasi. Pemerintah daerah juga dapat memfasilitasi berbagai program edukasi dan pencegahan, seperti pelatihan, penyuluhan, hingga kampanye peningkatan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkoba.

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor juga menjadi faktor penting dalam memperkuat upaya pencegahan di tingkat desa. Pemda dapat menjalin koordinasi dengan instansi kesehatan, kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta organisasi kemasyarakatan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tangguh terhadap ancaman narkoba.

“Secara umum, meskipun Pemda tidak bisa langsung membuat Perdes, mereka memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung, memfasilitasi, dan memperkuat kapasitas desa dalam mengembangkan kebijakan yang efektif untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

Lebih jauh, ia menilai bahwa Perdes yang mengatur sanksi sosial terhadap pengguna narkoba, seperti syarat tes urin, dapat menjadi faktor pendukung dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba.

“Tetapi keberhasilan kebijakan ini sangat tergantung pada implementasi yang bijaksana, dukungan rehabilitasi, dan kesadaran masyarakat,” tuturnya. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN