Pemprov Sumut Terima Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI

Rapat Paripurna DPRD Sumut dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI kepada Ketua DPRD dan Gubernur Sumut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2025, Rabu (25/6/2026). (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Sumut tahun 2025.
Hal itu disampaikan secara langsung oleh Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara, Nelson Ambarita, pada rapat paripurna di gedung DPRD Sumut dengan agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI kepada Ketua DPRD dan Gubernur Sumut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2025, Kamis (25/6/2026).
“Atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Sumut tahun 2025, kami memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penekanan suatu hal 12 kali berturut-turut,” ucapnya.
Ia menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa hal yang ditingkatkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) khususnya kepada Gubernur Bobby Nasution.
“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 belum memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta belum memenuhi batas minimal mandatory spending infrastruktur pelayanan publik,” katanya.
Ia mengatakan, temuan lainnya yakni pada pembayaran Honorarium pada Delapan SKPD yang tidak Sesuai Ketentuan. Pasalnya, ia mengatakan telah ditemukan selisih harga timpang pada beberapa pekerjaan.
“Kekurangan Volume dan Selisih Harga Timpang atas Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Tiga SKPD. Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi atas 18 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/ Dinas Bina Marga Bina Konstruksi dan Cipta Karya (PUPR/BMBKCK),” ucapnya.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan tindak lanjut dari hasil temuan pihaknya. “Gubernur harus berkoordinasi dengan DPRD menyusun rencana aksi untuk mengalokasikan anggaran dan merealisasikan belanja mandatory spending sesuai ketentuan,” katanya.
Selain itu, ia menegaskan Gubernur harus memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun kebijakan evaluasi belanja wajib pada setiap usulan pergeseran APBD.
“Merencanakan alokasi belanja wajib infrastruktur pelayanan publik sesuai ketentuan. Melakukan evaluasi atas kelengkapan dan kewajaran data pendukung perhitungan usulan target anggaran pendapatan daerah dari SKPD pengusul,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan pentingnya peningkatkan pengendalian pelaksanaan APBD dan kemampuan kas daerah secara memadai sehingga pelaksanaan belanja disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Memerintahkan Kepala SKPD terkait memedomani ketentuan pengelolaan keuangan dalam satuan kerja yang dipimpinnya dan memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),” ujarnya.
Ia menambahkan Gubernur harus memerintahkan Kepala Dinas PUPR/BMBKCK agar memproses kelebihan pembayaran Belanja Modal JIJ dengan menyetor ke RKUD dan memperhitungkan pada pembayaran termin berikutnya dan/atau menyetorkan ke dalam RKUD atas potensi kelebihan pembayaran Belanja Modal JIJ.
























