Pemprov Sumut Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Selama Mudik

Kantor Pemprov Sumut. (Foto: Iqbal/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat selama masa mudik Idulfitri tahun ini. Pelayanan ini dibuka pada 18 Maret hingga 24 Maret 2026.
Layanan ini merupakan hasil kolaborasi Pemprov Sumut melalui Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dalam memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama masa Idulfitri 2026.
Hal ini diumumkan langsung oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution di media sosial resminya. Masyarakat yang tidak membawa kendaraan saat mudik bisa menitipkannya di Kantor Satpol PP Sumut, Jalan Kapten Muslim Medan.
"Masyarakat yang sedang mudik dan tidak membawa kendaraan pribadi dapat memanfaatkan layanan penitipan kendaraan dari Satpol PP Pemprov Sumut," kata Bobby melalui akun @bobbynst dilihat Mistar, Jumat (20/3/2026).
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini cukup menunjukkan identitas diri seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Kemudian fotokopi bukti kepemilikan kendaraan yang dititipkan berupa STNK.
Menanggapi ini, seorang warga Kota Medan, Zaki, mengapresiasi langkah dari Pemprov Sumut. Menurutnya hal itu bisa memperbanyak opsi menitipkan kendaraan saat mudik.
"Tentu bagus, biasa setiap tahun yang punya layanan ini dari polsek-polsek. Kali ini Pemprov juga buat. Ini pasti memberi rasa aman pemudik yang tidak bawa kendaraan pribadi karena kalau ditinggal di rumah atau kosan cukup was-was," kata mahasiswa 22 tahun tersebut. (hm20)




















