Sunday, June 14, 2026
home_banner_first
MEDAN

Pemprov Sumut Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Sesuai Arahan Mendagri

Mistar.idKamis, 23 April 2026 17.46
journalist-avatar-top
MI
pemprov_sumut_bebaskan_pajak_kendaraan_listrik_sesuai_arahan_mendagri_

Kepala Bapenda Sumut, Sutan Tolang Lubis. (foto: iqbal/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memilih untuk membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk jenis kendaraan listrik. Hal ini dilakukan sesuai instruksi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kepala Bapenda Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengatakan pihaknya memilih untuk mengikuti arahan dari Mendagri Tito Karnavian terkait PKB kendaraan listrik.

"Per tanggal 22 April (kemarin) kita baru terima surat edaran terbaru dari Kemendagri, itu masih dikenakan pembebasan (pembayaran) atas PKB dan BNKB," ujarnya, Kamis (23/4/2026) sore.

Meski masih mengikuti arahan terakhir dari Mendagri tersebut, Sutan mengatakan pihaknya akan terus mengikuti perkembangan arahan dari pemerintah pusat terkait pembayaran PKB kendaraan listrik ini.

"Tentu kita akan tetap melihat perkembangannya lebih lanjut. Karena ini kan kebijakan pemerintah pusat, jadi kita harus ikuti. Tapi saat ini kita masih ikuti yang (surat edaran) terbaru itu," katanya.

Arahan Mendagri Tito terkait pembebasan pajak kendaraan listrik tertuang dalam SE nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN