Mobil Listrik Kini Kena Pajak, Warga Medan: Tetap Lebih Hemat dari Penggunaan Kendaraan Konvensional

Ilustrasi mobil listrik yang melakukan pengisian daya. (Foto: Gemini)
Medan, MISTAR.ID
Mulai 1 April 2026, era “pajak nol rupiah” bagi kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) resmi berakhir. Berdasarkan Permendagri No. 11 Tahun 2026, mobil listrik kini dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), meski tarifnya masih mendapatkan insentif besar yakni hanya 10 persen dari tarif normal.
Kebijakan baru ini menuai reaksi beragam dari para pengguna kendaraan ramah lingkungan di Medan. Sebagian merasa “terjebak” dengan janji awal bebas pajak, namun sebagian lain tetap melihat sisi ekonomis dari biaya perawatan.
Bisma, seorang warga Martubung sekaligus pengguna mobil listrik, mengaku terkejut dengan adanya tagihan pajak yang kini muncul di lembar STNK-nya. Bagi Bisma, alasan utama ia beralih ke teknologi EV adalah janji pembebasan pajak yang sempat digemborkan pemerintah di awal peluncuran.
“Pas beli, rasanya kayak ‘kena scam’ gitu karena potongan pajak mobil EV dihilangkan. Peraturan baru ini sedikit memberatkan buat saya, karena alasan saya beli mobil listrik dulu ya karena bebas pajaknya,” kata Bisma, Kamis (23/4/2026).
Bisma menambahkan bahwa pola pikir sebagian besar pembeli mobil listrik adalah untuk menghindari beban pajak tahunan atau setidaknya membayar jauh lebih kecil dibandingkan mobil konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).
Meski mulai dikenakan pajak yang dihitung sekitar 0,2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), Bisma menyatakan belum berniat kembali menggunakan mobil konvensional. Menurutnya, variabel pajak hanyalah satu komponen kecil jika dibandingkan dengan biaya operasional harian.
“Saya tetap pakai mobil listrik. Kalau dihitung-hitung dari pengeluaran isi baterai dibandingkan beli bensin, jauh lebih worth it (layak) dan murah mobil listrik. Sekarang cuma perlu pikirin bayar pajaknya saja,” ucapnya.
Selain biaya energi, faktor perawatan menjadi alasan kuat mengapa kendaraan listrik tetap unggul di mata pengguna.
“Mobil listrik tidak perlu ganti oli seperti mobil konvensional biasa. Jadi pengeluaran untuk perawatan jauh lebih murah dibandingkan mobil berbahan bakar minyak,” ujar Bisma.
Tidak hanya pengguna mobil, para pemilik motor listrik di Medan juga mulai mencermati aturan pajak terbaru ini. Raka, seorang karyawan swasta di Medan yang sudah setahun menggunakan motor listrik untuk mobilitas kerja, mengaku tidak terlalu mempermasalahkan jika harus membayar pajak asalkan nominalnya tetap proporsional.
“Kalau untuk motor listrik, selama ini pajaknya memang sangat murah, bahkan ada yang cuma bayar biaya administrasi STNK saja. Kalau sekarang dikenakan 10 persen dari tarif normal, saya rasa masih masuk akal. Angkanya mungkin hanya berkisar puluhan ribu rupiah per tahun, masih jauh di bawah pajak motor matik konvensional yang bisa ratusan ribu,” tutur Raka.
Namun, Raka memberikan catatan penting bagi pemerintah terkait fasilitas pendukung. Ia menilai, pengenaan pajak ini harus dibarengi dengan peningkatan infrastruktur publik bagi pengguna motor listrik.
“Karena kami sudah mulai berkontribusi lewat pajak, kami berharap fasilitas seperti titik pengisian daya gratis di area publik atau parkir khusus motor listrik diperbanyak. Jadi ada timbal balik yang dirasakan langsung oleh pengguna di jalan,” katanya.
Bagi para pengguna seperti Bisma dan Raka, tantangan sesungguhnya bukan pada nilai pajak yang rendah, melainkan konsistensi kebijakan pemerintah agar ekosistem kendaraan listrik tetap menarik bagi investasi masyarakat. (hm25)


















