Pemprov Sumut Awasi Ketat ASN WFH, Kehadiran Dipantau via E-Kinerja

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan melakukan pengawasan kepada ASN selama WFH melalui aplikasi yang telah disediakan. (Foto: Iqbal/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan terus memantau kedisiplinan pegawai saat menjalankan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Salah satunya terkait keberadaan ASN saat bekerja.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi Sumut, Chusnul Fanany Sitorus, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan kinerja tetap maksimal meski bekerja dari rumah.
“Untuk pengawasan, kami sudah berkoordinasi dengan masing-masing OPD,” ujarnya kepada Mistar, Senin (13/4/2026).
Chusnul mengatakan, saat ini Pemprov Sumut telah memiliki aplikasi untuk memantau kehadiran ASN selama menjalankan WFH. Keberadaan pegawai juga dapat diketahui melalui aplikasi tersebut.
“Kami juga menggunakan aplikasi E-Kinerja. Di sana ada absensi secara real-time, sehingga kita bisa mengetahui lokasi pegawai. Absensi dilakukan pagi dan sore saat jam kerja berakhir,” tuturnya.
Ia berharap para pegawai yang menjalankan WFH tetap bekerja maksimal dan memprioritaskan tugasnya. Adapun jadwal WFH pada hari Jumat berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
“Sanksi disiplin pasti ada, baik ringan maupun berat, tergantung masing-masing OPD,” kata Chusnul.
Sebelumnya, Gubernur Sumut, Bobby Nasution, juga mengimbau ASN agar tidak melakukan perjalanan saat menjalani WFH pada hari Jumat. Menurutnya, hal tersebut tidak sejalan dengan tujuan penerapan WFH, yakni penghematan bahan bakar minyak (BBM).
Pemprov Sumut telah resmi menerapkan kebijakan WFH pada Jumat (11/4/2026). Kebijakan ini merupakan yang pertama kali diterapkan sejak diberlakukan oleh pemerintah pusat pekan sebelumnya.
Diketahui, kebijakan ini diterapkan secara parsial. Sebanyak 50 persen ASN di lingkungan Pemprov Sumut menjalankan WFH, sementara sisanya tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).
























