ASN Deli Serdang Wajib Tanpa Mobil Setiap Rabu, Jumat Diterapkan WFH

Apel ASN Pemkab Deli Serdang di lapangan kantor Bupati. (foto:istimewa/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dilarang menggunakan kendaraan roda empat atau mobil ke kantor setiap hari Rabu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/2156 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang ditandatangani Sekretaris Daerah Dedi Maswardi tertanggal 10 April 2026.
Aturan tersebut mulai berlaku pada pekan depan dan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penyesuaian pola kerja ASN.
Selain larangan membawa mobil, dalam edaran tersebut juga diatur penerapan sistem kerja fleksibel melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). ASN dijadwalkan melaksanakan WFH selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
Surat edaran ini telah disampaikan kepada seluruh perangkat daerah, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, direktur rumah sakit umum daerah (RSUD), camat, kepala UPTD, lurah hingga kepala desa.
Terdapat delapan poin utama dalam kebijakan tersebut. Pada poin kedua dijelaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat eselon II dan III, termasuk camat, lurah, dan kepala desa.
Pengecualian juga berlaku bagi pegawai pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pemadam Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), tenaga kesehatan di RSUD dan puskesmas, serta tenaga pendidik di tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP.
Selain itu, pegawai di kantor kecamatan, kelurahan, desa, Mall Pelayanan Publik, serta petugas keamanan dan kebersihan juga tidak termasuk dalam kebijakan WFH.
Khusus larangan membawa mobil, diatur pada poin keenam, yakni penerapan kebijakan Car Free Day setiap hari Rabu.
ASN diwajibkan tidak menggunakan kendaraan roda empat, kecuali dalam kondisi tertentu yang memerlukan pengecualian, serta wajib melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan tersebut kepada BKPSDM dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah setiap hari Selasa.
ASN dianjurkan menggunakan moda transportasi ramah lingkungan seperti angkutan umum, kendaraan listrik, sepeda, atau berjalan kaki. Bagi ASN yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Asisten III Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, mengatakan kebijakan ini masih dalam tahap penyempurnaan sebelum resmi diterapkan.
“Seharusnya kemarin sudah keluar surat edarannya, namun setelah dipelajari masih belum semua tujuan dari Surat Edaran Mendagri terpenuhi, sehingga dilakukan revisi,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menambahkan, penerapan WFH akan dimulai pada Jumat pekan depan, sementara kebijakan Car Free Day diberlakukan setiap Rabu.
“Jadi Rabu Car Free Day dan Jumat WFH. Tidak boleh bawa mobil, termasuk pejabat struktural. Itu berlaku juga di kecamatan,” katanya.
Menurut Rudi, kebijakan ini bertujuan membentuk budaya kerja baru yang lebih efisien serta mendorong penghematan bahan bakar minyak (BBM). Evaluasi akan dilakukan secara berkala, termasuk melihat potensi penghematan dari laporan penggunaan BBM.
Sementara itu, sejumlah ASN mengaku masih beradaptasi dengan kebijakan tersebut. Salah seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya mengaku kebingungan karena telah lama terbiasa menggunakan mobil dinas untuk bekerja.
Ia menyebut sejak 2004 telah menggunakan mobil dinas dan tidak lagi terbiasa menggunakan sepeda motor maupun angkutan umum.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dan disesuaikan dengan hasil evaluasi agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. (hm27)













