Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
SUMUT

Pemkab Tapteng Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat

Mistar.idJumat, 10 April 2026 20.01
journalist-avatar-top
FM
pemkab_tapteng_mulai_terapkan_wfh_setiap_jumat

Kepala BKPSDM Tapteng, Gusni Army Pasaribu saat memberikan keterangan. (foto: Feliks/mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) mulai menerapkan Work from Home (WFH) atau Work from Office (WFO) atau tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tapteng, Gusni Army Pasaribu, menyampaikan pihaknya sebelumnya sudah melakukan sosialisasikan penerapan WFH atau WFO yang dimulai pada Jumat (10/4/2026) bagi ASN di lingkungan Pemkab Tapteng.

Sosialisasi tersebut sesuai Surat Edaran Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Nomor 800.1.6.2/1233/2025 tentang Transformasi Budaya Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Tapteng.

Hal itu menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Terbatas Tingkat Menteri terkait program efisiensi nasional dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5./3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Pelaksanaan WFH ini berlaku sejak tanggal ditetapkan serta akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap satu bulan. Jadwal kerja WFH dan WFO, dengan komposisi dan proporsi pegawai ASN, WFO 50 persen dan WFH 50 persen," ujar Gusni di ruang kerjanya, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, langkah ini sebagai upaya mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien sesuai arahan Presiden.

Ia menegaskan bagi ASN yang melaksanakan WFH dan WFO tetap melakukan presensi kehadiran dan laporan kinerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan serta memastikan nomor handphone tetap aktif.

"Hal ini guna memudahkan komunikasi dan merespon dengan cepat setiap instruksi dan arahan dari pimpinan untuk pelayanan masyarakat," katanya.

Gusni melanjutkan, ada juga beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak melaksanakan WFH dikarenakan amanah Surat Edaran Mendagri terkait tugas-tugas kedinasan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan terhadap masyarakat.

Pejabat dan OPD yang dikecualikan dari Kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Jabatan Administrator (Eselon III), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

Kemudian, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, Dinas Kesehatan, Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan dan UPTD Puskesmas, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan dan Kelurahan, serta Unit Layanan Publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

Gusni berharap agar setiap Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat, Lurah agar lebih optimal memberikan perhatian untuk terlaksananya trasformasi budaya kerja ASN, khususnya di lingkungan Pemkab Tapteng.

"Kita berharap bagi seluruh ASN Pemkab Tapteng, dengan penerapan WFH/WFO ini tidak mengurangi pencapaian tugas dan fungsi, serta dalam pelaksanaan tugas pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Tapteng," ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN