Thursday, June 11, 2026
home_banner_first
MEDAN

Menkum Supratman Sebut Perubahan Usia Pensiun Polri Sudah Ideal Diterapkan

Mistar.idRabu, 10 Juni 2026 19.27
EH
MI
menkum_supratman_sebut_perubahan_usia_pensiun_polri_sudah_ideal_diterapkan

Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas. (Foto: Iqbal/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menanggapi pengesahan batas usia pensiun Polri dalam Undang-Undang (UU) yang telah disahkan oleh DPR. Menurutnya hal tersebut sudah ideal untuk diterapkan.

Diketahui dalam UU terbaru tersebut dijelaskan batas usia pensiun bagi tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun. Sementara untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi maksimal di 60 tahun.

"Saya jelaskan, secara internasional jumlah Polisi kita itu harusnya yang paling ideal yaitu satu polisi berbanding 450 ribu orang. Itu yang ideal, di seluruh dunia berlaku seperti itu," ujarnya kepada wartawan usai acara peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, saat ini jumlah polisi di Indonesia belum ideal jika dibandingkan dengan rasio internasional yang diterapkannya.

"Sekarang jumlah polisi kita dari sisi rasio itu masih satu banding 660 ribu orang. Dengan menaikkan usia pensiun satu tahun, kita berharap ini adalah salah satu cara agar rasio yang satu banding 450 ribu itu tercapai," ucapnya.

Ia mengatakan langkah ini sudah tepat dilakukan karena tidak memungkinkan mengangkat polisi dengan jumlah yang banyak dalam satu waktu.

"Karena kalau mau langsung kita penuhi semua, misalnya menerima polisi dari Tamtama, Bintara ataupun Akpol pastinya beban fiskal kita tidak cukup. Karena itu juga saya laporkan ke Bapak Presiden dari segi rasio polisi," ujar Supratman.

Supratman mencontohkan dengan jumlah TNI saat ini.

"Gitu pun dengan TNI kita, rasio menurut PBB itu 1 persen dari total jumlah penduduk. Artinya angkatan bersenjata kita itu saat ini 2,8 juta minimal, karena penduduk kita kan 286 juta setidaknya, sekarang ini Tentara kita berapa? Apalagi mempertimbangkan aspek geografis kita," ucapnya.

Supratman pun mengajak masyarakat agar melihat UU ini dengan seutuhnya. Menurutnya seiring dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat cukup rasional jika UU tersebut diterapkan.

"Jadi itu perlu dikhawatirkan, tidak ada maksud (lain) untuk melakukan itu (penambahan usia pensiun). Karena juga usia pensiun semua sudah berlaku 60 tahun, kecuali Polisi. Padahal PNS eselon I 69 tahun pensiunnya, jaksa pun gitu," tuturnya.

Dilanjutkannya, "jangan lupa, undang-undang ini bukan final, masih dibutuhkan beberapa peraturan pemerintah, Perpres dan sebagainya yang harus dibuat, jadi lihatlah ini sebagai satu kesatuan yang utuh." (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN