Lurah Madras Hulu Terancam Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat Akibat Proposal ke Pengusaha

Gedung Pemerintah Kota Medan. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Lurah Madras Hulu, M. Taufik, terancam dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat terkait aksinya menyebarkan proposal permohonan bantuan kepada sejumlah pengusaha.
“Prosesnya masih terus berjalan. Kalau berdasarkan aturan, kesalahan yang dilakukan M. Taufik masuk dalam kategori sedang. Sehingga sanksinya bisa berupa penundaan kenaikan pangkat,” ujar Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, saat dikonfirmasi Mistar, Rabu (24/6/2026).
Erfin mengatakan, M. Taufik saat ini masih tetap menjabat sebagai Lurah Madras Hulu. Namun, kasus tersebut masih terus didalami oleh Inspektorat Kota Medan.
“Kita jadwalkan juga memanggil yang bersangkutan secara langsung. Makanya ini terus kita dalami. Terakhir kita melakukan telaah terhadap atasannya, yaitu Camat Medan Polonia, terkait kasus itu,” katanya.
Erfin memastikan pihaknya menangani persoalan tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Kalau memang terbukti, maka akan dilanjutkan untuk diputuskan oleh Tim Adhoc Pemko Medan. Nanti perkembangannya akan kita sampaikan lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, proposal yang ditandatangani M. Taufik menjadi viral di media sosial. Dalam surat yang ditujukan kepada para pengusaha tersebut, Lurah Madras Hulu memohon bantuan untuk mendukung kegiatan Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR).





















