23.4 C
New York
Wednesday, July 24, 2024

Kejati Sumut Terima Pelimpahan Berkas Tersangka Penerimaan P3K Batu Bara

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan 5 tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara tahun 2023 beserta barang bukti (tahap II).

Adapun kelima tersangka tersebut, yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) berinisial AH, Sekretaris Disdik berinisial DT, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Disdik Batu Bara berinisial RZ,

Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara berinisial MD dan Wiraswasta berinisial F.

Pelimpahan tahap II dari Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda Sumut itu dibenarkan Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A. Tarigan, melalui keterangan tertulis.

Baca juga: Polisi Serahkan 5 Orang Tersangka Korupsi PPPK Batubara ke Jaksa

“Benar, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara telah menerima pelimpahan tahap II terhadap 5 tersangka terkait dugaan perbuatan pemerasan dan/atau penerimaan hadiah dalam seleksi PPPK Batu Bara tahun 2023,” ungkap Yos kepada Mistar, Rabu (24/7/24).

Yos melanjutkan, pelimpahan tahap II itu dilakukan di Kantor Kejati Sumut. Setelah dilakukan tahap II, kata Yos, para tersangka langsung diserahkan kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batu Bara, Deby Rinaldy.

“Kelima tersangka tersebut kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2024,” sebut mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut itu.

Saat ini, sambung Yos, Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Batu Bara tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk dibacakan di persidangan perdana nanti.

“Tim JPU segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dan segera disidangkan,” jelasnya.

Related Articles

Latest Articles