Monday, July 20, 2026
home_banner_first
MEDAN

dr Dimas: Konsumen Berhak Dapat Kompensasi dari PLN Akibat Blackout

Mistar.idSenin, 25 Mei 2026 pukul 13.31 WIB
dr_dimas_konsumen_berhak_dapat_kompensasi_dari_pln_akibat_blackout_

Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, dr Dimas Sofani Lubis. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, dr Dimas Sofani Lubis, menyebut masyarakat berhak mendapat kompensasi seiring terjadinya padamnya listrik dalam waktu yang lama (Blackout) sejak Jumat (22/5/2026) malam hingga Sabtu (23/5/2026) sore.

"Blackout ini benar-benar sudah merugikan masyarakat, konsumen berhak mendapatkan kompensasi," ujarnya, Senin (25/5/2026).

Dikatakan Dimas, hak atas kompensasi tersebut diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pada Pasal 29 ayat (1) huruf e: 'Konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.'

"Pada blackout nasional 4 Agustus 2019, PLN memberikan kompensasi sekitar Rp840 miliar kepada lebih dari 21 juta pelanggan terdampak di Pulau Jawa. Sebagai bentuk kompensasi, konsumen diberikan potongan tagihan listrik ataupun tambahan token pelanggan prabayar," ujarnya.

Ganti rugi tersebut, sambung Dimas, diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun dasar hukumnya yakni UU Nomor 30 Tahun 2009 serta Permen ESDM No. 27 Tahun 2017. "Masyarakat sebagai konsumen memiliki hak atas layanan listrik yang andal. Bagi yang merasa dirugikan, warga juga bisa membuat laporan ke OMBUDSMAN Sumut," katanya.

Sejauh ini, lanjut Dimas, cukup banyak pelaku usaha yang merasa dirugikan akibat padamnya listrik. Meski di lain sisi ada juga pelaku usaha yang justru diuntungkan akan padamnya listrik tersebut.

"Tetapi saat ini kita bicara kerugian masyarakat dalam skala umum, kerugian seluruh masyarakat yang menjadi pelanggan PLN. Masyarakat bukan hanya dirugikan secara materil, tetapi juga immateriil," ucapnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN