Monday, July 20, 2026
home_banner_first
MEDAN

Disnaker Medan Klaim Belum Terima Laporan Pelanggaran UMK

Mistar.idSenin, 2 Februari 2026 pukul 14.44 WIB
disnaker_medan_klaim_belum_terima_laporan_pelanggaran_umk

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat mengumumkan kenaikan UMK Kota Medan 2026 beberapa waktu lalu (Foto: Diskominfo Medan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Ramaddan, menyatakan belum menerima laporan soal perusahaan yang belum menerapkan keputusan Upah Minimum Kota (UMK).

“Secara aturan yang mengawasi penerapan UMK itu Disnaker Provinsi Sumut. Namun jika ingin melapor melalui call center Disnaker Medan juga bisa, nanti akan kita teruskan ke provinsi. Dan sampai saat ini belum ada laporan yang masuk,” ucap Ramaddan saat dikonfirmasi Mistar, Senin (2/2/2026).

Dikatakannya, setelah UMK Medan resmi naik 8 persen, pihaknya sudah memberi imbauan serta pemberitahuan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan untuk mematuhinya.

“Begitu Surat Keputusan (SK) soal UMK dikeluarkan oleh Gubernur Sumut, pemberitahuan sudah langsung kita lakukan menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Medan. Jadi kalau secara aturan sudah kita sosialisasikan dengan baik,” katanya.

Ramaddan memastikan, Disnaker Kota Medan akan selalu membantu para pekerja dalam mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku.

“Bagi para pekerja yang merasa tidak mendapatkan haknya, silahkan melapor, pasti kita tindaklanjuti. Apapun tentang Ketenagakerjaan laporkan saja, mulai dari pemecatan sepihak, pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga gaji yang belum dibayarkan silakan lapor. Nanti akan kita pilah, jika memang masuk kewenangan Disnaker Medan pasti kita tindaklanjuti, kalau masuk wewenang Disnaker Provsu akan kita teruskan ke sana,” ujarnya.

Begitu juga dengan nasib pekerja di pabrik Swallow, pihaknya masih menunggu keputusan pihak perusahaan.

“Saat ini pihak perusahaan masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian, makanya kita tunggu saja. Yang jelas kita sudah memberi ultimatum ke perusahaan agar memberikan hak dan kepastian para pekerja,” tuturnya.

Untuk diketahui, Pemko Medan resmi menaikkan UMK Kota Medan 2026 sebesar Rp4.335.198. Angka tersebut naik 8 persen dari UMK tahun 2025 sebesar Rp4.014.072. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN