Friday, June 5, 2026
home_banner_first
MEDAN

Kisruh PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Cairkan JHT, Ini Penjelasan Disnaker Medan

Mistar.idSabtu, 3 Januari 2026 14.43
RY
RF
kisruh_pppk_paruh_waktu_tak_bisa_cairkan_jht_ini_penjelasan_disnaker_medan_

Ilustrasi PPPK Paruh waktu (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, menyebut kekisruhan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu Kota Medan yang tak bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya kesalahpahaman.

Dijelaskan Ramaddan, meski saat ini ribuan honorer Pemko Medan sudah berstatus PPPK Paruh Waktu, namun status BPJS Ketenagakerjaan-nya masih terus jalan dan dibayarkan Pemko Medan.

“Mungkin PPPK Paruh Waktu mengira mereka masuk ke dalam Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) setelah berubah status, padahal tidak. Yang masuk ke Taspen itu hanya PPPK Penuh Waktu. Jadi disitu kesalahpahamannya,” jelasnya.

Dikatakannya, jika masuk ke Taspen seperti PPPK Penuh Waktu, pegawai memang harus mencairkan JHT-nya di BPJS Ketenagakerjaan, karena sudah diberhentikan dan tidak dibayar lagi.

“Kalau sekarang ini kan PPPK Paruh Waktu statusnya masih terus lanjut di BPJS Ketenagakerjaan dan masih dibayar Pemko Medan. Kalau pun mau dicairkan, pasti tidak akan penuh. Karena memang ada aturannya dari BPJS Ketenagakerjaan, kalau tidak salah hanya 10 persen dari jumlah penuh JHT-nya dan terkena progresif lagi jika ingin dicairkan,” katanya.

Atas kondisi itu, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan terkait penjelasan JHT PPPK Paruh Waktu.

“Semalam (Jumat) sudah kita keluarkan SE-nya. Kami berharap rekan-rekan PPPK Paruh Waktu bisa mengerti dan paham kondisinya,” pungkasnya. (hm06)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN