10.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Disahkan, Perda Diharapkan Jadi Payung Hukum Melindungi UMKM di Kota Medan

Medan, MISTAR.ID

Semua fraksi DPRD Medan menyetujui dan mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan menjadi Perda tentang perlindungan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (18/3/24).

Perda itu nantinya sebagai dasar sekaligus payung hukum untuk melindungi dan mengembangkan UMKM di Kota Medan.

Ketua Pansus pembahasan Ranperda tentang Perlindungan dan pengembangan UMKM, Edwin Sugesti Nasution dalam laporannya menyebut Pansus telah rampung membahas dan mengkaji dengan melibatkan pihak berkompeten dalam pelaku usaha UMKM.

Baca juga : DPRD Tetapkan 16 Rancangan Propemperda Medan di 2024

“Dari hasil pembahasan Pansus, keberadaan UMKM dinilai sangat penting sebagai penunjang kegiatan ekonomi nasional, terutama untuk mengatasi persoalan kemiskinan, pengangguran serta kesenjangan antar sektor,“ katanya.

Oleh karena itu, penguatan terhadap ekonomi skala kecil dan menengah menjadi prioritas menuju terciptanya fundamental ekonomi yang kokoh.

Related Articles

Latest Articles