Dirut PUD Tegaskan Pasar di Medan Merupakan Aset Negara

Dirut PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan. (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, menegaskan seluruh pasar tradisional yang berada di bawah PUD Pasar Kota Medan merupakan aset negara yang harus dijaga dan dikelola dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
"Pasar itu aset negara, bukan ajang bagi-bagi kepentingan. Jika tidak dikelola dengan baik akan merugikan negara hingga puluhan miliar,” katanya, Selasa (5/5/2026).
Anggia mengatakan, pengalihan pengelolaan sejumlah pasar di Kota Medan murni sebagai bentuk pembenahan bukan kepentingan pribadi.
“Kami juga menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana sejumlah pengelola terbukti tidak memenuhi kriteria dan tidak memberikan keuntungan bagi PUD Pasar. Untuk itu kita mengambil keputusan tidak memperpanjang kerjasama dengan pengelola yang dimaksud,” ujarnya.
Soal kondisi saat ini yang banyak meminta Dirut PUD Pasar dievaluasi dan dicopot, Anggia kembali menegaskan bahwa semua keputusan yang diambil sudah sesuai aturan.
“Yang kita jalankan adalah hasil audit BPK. BPK itu lembaga negara, maka kita bingung juga kalau ada pihak-pihak yang melayangkan protes atas apa yang dilakukan PUD Pasar. Sementara apa yang dilakukan PUD Pasar ini adalah rekomendasi dari BPK," tuturnya.
Mengenai adanya pengalihan kerja sama dengan beberapa pasar, Anggia meminta pengelola lain atau yang lama untuk tidak khawatir selama memang memenuhi syarat.
"Yang pasti kita ingin yang terbaik untuk pasar-pasar kita. Kedepan seluruh pasar di Kota Medan harus dikelola dengan baik dan benar, dikelola oleh pihak-pihak yang berkompeten. Dan yang pasti, pengelola harus bisa memberikan keuntungan bagi Kota Medan, bukan hanya memberikan keuntungan bagi kelompok tertentu," ucapnya.
Sebelumnya, jajaran direksi PUD Pasar Medan memaparkan langkah-langkah strategis dalam upaya peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Medan, Senin (4/5/2026).
Inisiatif tersebut disambut positif oleh legislatif yang menekankan pentingnya sinergitas antara pengelola pasar, pedagang dan mitra kerja.
"Untuk meningkatkan PAD dibutuhkan sinergitas yang baik dengan pedagang maupun mitra pengelola. Hal ini sangat penting agar setiap kebijakan sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah dapat diterima dan berjalan harmonis di lapangan," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyatakan dukungannya terhadap jajaran manajemen PUD Pasar Medan dalam menegakkan aturan.
“Tetap konsisten menjalankan ketentuan yang berlaku namun peka terhadap kondisi nyata para pelaku usaha di pasar,” katanya.




















