Friday, June 12, 2026
home_banner_first
MEDAN

Dinkes Sumut Panggil RS Pangkalan Brandan Buntut Merujuk Pasien hingga Sebabkan Tagihan Membengkak

Mistar.idJumat, 12 Juni 2026 10.39
RY
dinkes_sumut_panggil_rs_pangkalan_brandan_buntut_merujuk_pasien_hingga_sebabkan_tagihan_membengkak

Pasutri mengadu ke Gubernur akibat tagihan rumah sakit membengkak untuk perawatan anaknya.(f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) akan merencanakan pemanggilan kepada Rumah Sakit (RS) Pangkalan Brandan buntut dugaan kesalahan merujuk pasien ke RS Non-BPJS yaitu RS Mitra Medika Premiere.

Hal itu disampaikan, Kepala Dinkes Sumut, Muhammad Faisal Hasrimy melalui, Sekretaris Dinkes Sumut, Hamid Rijal Lubis mengatakan, sedang tindak lanjuti persoalan tersebut.

"Saat ini Dinkes Sumut sedang memproses, kita lakukan pemanggilan (RS Pangkalan Brandan) maupun penelusuran lebih lanjut terkait hal itu," ujarnya kepada Mistar, Jumat (12/6/2026).

Dinkes Sumut, dikatakan Hamid, juga akan melakukan pengecekan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan RS Pangkalan Brandan dan apakah ada yang dilanggar.

"Tentu secara keseluruhan dicek arahan dari pimpinan dalam menindaklanjuti hal itu, dalam waktu dekat (RS Pangkalan Brandan) segera dipanggil dan sedang berproses," katanya.

Dirinya pun menegaskan, jika pasien luka tusuk asal Kabupaten Langkat yang menjalani pengobatan di RS Mitra Medika Premiere sekarang sudah kembali ke rumahnya.

Sebelumnya, beredar video pasangan suami-istri (Pasutri) memohon bantuan biaya pengobatan anaknya di RS Mitra Medika Premiere beberapa waktu lalu kepada Gubernur Sumut.

Gubernur Sumut, Bobby Nasution turut merespon dan mengatakan jika ia akan melihat apakah ada sanksi akibat tindakan RS Pangkalan Brandan yang merujuk ke RS Non-BPJS.

Sebelum diberitakan, pasangan suami istri tersebut memohon bantuan ke Gubernur untuk melunasi sisa tagihan medis anaknya yang mencapai sekitar Rp125 juta sampai Rp147 juta di RS Mitra Medika Premiere. Disebutkan anak dari pasutri tersebut dirawat di rumah sakit akibat menjadi korban tindak kekerasan (penikaman).

Keluarga sempat menggadaikan tempat tinggal untuk membayar deposit awal. Sementara Dinas Kesehatan Sumut menyatakan bahwa tagihan tersebut tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena dua alasan utama, yakni aturan Perpres melarang BPJS menanggung biaya pengobatan korban tindak pidana kekerasan. Korban dirujuk ke rumah sakit swasta yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Rujukan ke Rumah Sakit swasta inilah yang menimbulkan masalah bagi suami istri tersebut hingga tagihan kesehatan anaknya membengkak. (berry)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN