Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Dihukum 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Galvanis Siantar, Pramudia Panjaitan Ajukan Banding ke PT

journalist-avatar-top
By
Saturday, September 9, 2023 16:02
15
dihukum_7_tahun_penjara_kasus_korupsi_galvanis_siantar_pramudia_panjaitan_ajukan_banding_ke_pt

dihukum 7 tahun penjara kasus korupsi galvanis siantar pramudia panjaitan ajukan banding ke pt

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Pramudia Panjaitan resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menghukum penjara selama 7 tahun atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek galvanis Pematang Siantar.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Symon Morris, saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler.

“Iya (Pramudia Panjaitan ajukan upaya hukum banding). Kayaknya Selasa (5/9/23) yang bersangkutan mengajukan bandingnya,” katanya, Jumat (8/9/23).

Baca juga : Hefriansyah dan Adiaksa Disebut Nikmati Uang Proyek Galvanis Siantar, Begini Kata JPU

Kemudian, Symon mengatakan proses upaya hukum banding hingga putusan dari Majelis Hakim PT dapat memakan waktu 3 sampai 4 bulan.

“Bisa sampai 3 sampai 4 bulan baru keluar (putusan Majelis Hakim),” ujarnya.

journalist-avatar-bottomAndiyus