Saturday, July 18, 2026
home_banner_first
MEDAN

CSO Sumatera Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Korban Bencana Ekologis di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Mistar.idSabtu, 30 Mei 2026 pukul 17.17 WIB
cso_sumatera_desak_pemerintah_percepat_pemulihan_korban_bencana_ekologis_di_aceh_sumut_dan_sumbar

Kondisi kawasan terdampak bencana di Tapanuli Tengah pada November 2025 lalu. (Foto: Iqbal/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Konsorsium Perempuan Sumatera Mampu (PERMAMPU), Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) Sumatera, dan jaringan organisasi masyarakat sipil (CSO) dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mendesak pemerintah lebih serius menangani dampak bencana ekologis yang melanda 53 kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut.

Desakan itu muncul karena enam bulan setelah bencana besar melanda wilayah tersebut, banyak penyintas masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari hunian yang tidak layak, minimnya layanan dasar, lambannya pembangunan hunian tetap, kerusakan lahan pertanian, hingga belum meratanya penyaluran bantuan seperti bantuan stimulan, jaminan hidup (jadup), dan dana tunggu hunian.

Koordinator Konsorsium PERMAMPU, Dina Lumbantobing, menyatakan pemerintah perlu memastikan pemenuhan hak-hak korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, termasuk penyediaan layanan dasar yang memenuhi standar minimum.

Temuan di lapangan menunjukkan masih banyak persoalan pada hunian sementara bagi korban bencana.

Staf Flower Aceh, Erna, menyebut hunian sementara di Desa Babah Krueng, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang dibangun Danantara jauh lebih layak dibandingkan yang dibangun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Kami menemukan adanya diskriminasi dalam penyediaan hunian sementara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2026).

Hunian yang dibangun BNPB dinilai kurang layak karena kondisi bangunan yang panas pada siang hari, sistem pembuangan limbah yang tidak memadai, serta tidak tersedianya dapur dan ruang yang dibutuhkan perempuan.

Menurutnya, kondisi tersebut diperparah oleh kebakaran pada 27 Mei 2026 yang menghanguskan tumpukan kayu gelondongan dan tanaman kering yang belum dibersihkan sejak bencana terjadi.

“Ini menjadi bukti nyata lambatnya penanganan bencana di Aceh,” katanya.

Kondisi serupa juga ditemukan di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Staf PESADA, Ramida Sinaga, mengatakan sejumlah penyintas dari Desa Hutanabolon dan desa-desa lain di Kecamatan Tukka yang menempati Rusunawa Pandan masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari akses hunian hingga kondisi lingkungan yang kurang memadai.

“Para orang tua dan lansia harus naik tangga hingga lantai tiga. Mereka juga harus membayar biaya listrik, sementara kondisi lingkungan masih kurang bersih,” ujarnya.

Permasalahan tersebut mengemuka dalam pertemuan hybrid bertajuk Gerakan Penyadaran dan Advokasi Pengembangan Resiliensi Perempuan dan Kepekaan terhadap Kebutuhan Strategis Perempuan Lanjut Usia, Kelompok Rentan, dan Keluarga Penyintas Bencana Banjir Ekologi Sumatera yang digelar belum lama ini.

Kegiatan tersebut diikuti 290 peserta yang terdiri atas perempuan muda, perempuan lansia, kader komunitas, akademisi, aktivis NGO, forum masyarakat sipil, dan jurnalis.

Dalam forum tersebut, berbagai organisasi masyarakat sipil menilai penanganan bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar masih berjalan lambat serta belum menunjukkan perhatian serius terhadap pemulihan hak-hak korban.

Perwakilan Yayasan Sahara Aceh, Dahlan, menyebut isu banjir dan longsor di Aceh mulai meredup di ruang publik meskipun kondisi korban di lapangan belum sepenuhnya tertangani.

Sementara itu, Nyak Amoi dari KPI Aceh menyoroti belum tersedianya data terpilah, lemahnya layanan kesehatan, serta ketidakjelasan pembangunan hunian tetap bagi para penyintas.

Di Sumatera Barat, Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera bahkan telah mengajukan gugatan citizen lawsuit ke PTUN Jakarta. Mereka menilai banjir bandang dan longsor yang terjadi bukan semata-mata akibat faktor alam, melainkan juga dipengaruhi persoalan tata kelola lingkungan dan pemberian izin di kawasan lindung.

Peneliti Universitas HKBP Nommensen, Dr Dimpos, menyebut rencana Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah merevisi RPJMD dan RTRW menjadi peluang untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan serta terintegrasi dengan mitigasi bencana.

Selain persoalan infrastruktur dan lingkungan, PERMAMPU juga menyoroti kondisi kelompok lanjut usia yang dinilai kerap terabaikan dalam proses evakuasi, relokasi, maupun pemenuhan layanan dasar. Berdasarkan pendampingan organisasi tersebut, terdapat 681 lansia terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar yang masih menghadapi berbagai kerentanan.

Salah seorang lansia di Tapanuli Tengah, Ngatinem, mengaku khawatir dengan kondisi yang dihadapi keluarganya. Suaminya menderita stroke, rumah mereka mengalami kerusakan, sementara sawah yang menjadi sumber penghidupan gagal panen.

“Saya hanya bisa pasrah dan berserah kepada Tuhan,” ujarnya.

Psikolog Siti Rahmah mengatakan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana kerap belum mengakomodasi kebutuhan psikososial serta keterikatan budaya yang dimiliki lansia terhadap tempat tinggal dan lingkungan mereka.

Melalui pernyataan sikapnya, PERMAMPU dan jaringan CSO Sumatera mendesak pemerintah agar bertindak lebih serius dan mempercepat pemenuhan hunian layak, pemulihan ekonomi, serta layanan dasar seperti sanitasi, pangan dan gizi, perlindungan, serta kesehatan sesuai standar SPHERE.

Mereka juga meminta pemerintah membenahi rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dengan mengedepankan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat dukungan bagi lansia, perempuan kepala keluarga, dan kelompok rentan lainnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN