Cegah Kecelakaan, KAI Divre I Sumut Tertibkan 25 Perlintasan Sebidang dan Gelar 52 Sosialisasi

Sejumlah calon penumpang yang akan menaiki komoditas kereta api. (Foto: dok PT KAI Divre I Sumut)
Medan, MISTAR.ID
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (Sumut) terus memperketat pengawasan pada aspek keselamatan transportasi. Hingga 29 April 2026, KAI tercatat telah melakukan penertiban dan normalisasi lebar jalur di 25 titik perlintasan sebidang yang tersebar di seluruh wilayah operasional Sumatera Utara.
Langkah ini merupakan bagian dari mitigasi risiko untuk menekan angka kecelakaan di titik pertemuan antara arus lalu lintas jalan raya dengan jalur kereta api.
Plt Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, menjelaskan normalisasi ini menjadi prioritas utama demi menjamin keselamatan publik serta kelancaran perjalanan kereta api.
“Perlintasan sebidang merupakan salah satu titik paling rawan karena kendaraan dan kereta bertemu pada bidang yang sama. Kami melakukan penertiban secara konsisten untuk memastikan tidak muncul perlintasan liar baru yang dapat membahayakan semua pihak,” kata Anwar, Rabu (29/4/2026).
Selain tindakan teknis di lapangan, KAI Divre I Sumut juga menggencarkan langkah preventif melalui edukasi publik. Tercatat, sebanyak 52 kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan sepanjang tahun ini.
Sosialisasi tersebut menyasar berbagai lapisan masyarakat melalui beberapa cara, yaitu edukasi langsung di titik-titik perlintasan rawan, kunjungan ke sekolah-sekolah di sekitar jalur rel, serta pertemuan dengan warga di balai desa dan ruang publik lainnya.
Anwar menekankan bahwa infrastruktur yang aman tetap membutuhkan dukungan dari perilaku pengguna jalan.
"Semua upaya ini tidak akan optimal tanpa kesadaran masyarakat untuk tertib saat melintasi rel," ujarnya.
KAI mengingatkan bahwa kepatuhan di perlintasan sebidang bukan sekadar imbauan, melainkan amanat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan ketika sinyal peringatan berbunyi atau palang pintu mulai menutup. Kesadaran untuk tertib tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan ratusan penumpang kereta api," ucapnya.
Melalui langkah ini, KAI Divre I Sumatera Utara berharap angka gangguan operasional akibat pelanggaran di perlintasan sebidang dapat ditekan secara signifikan pada tahun 2026 ini.

























