Monday, September 28, 2026
home_banner_first
MEDAN

BPJS Kesehatan Medan Gandeng Media Optimalkan Program JKN, Singgung Batas Keterbukaan Data Pasien

Mistar.idSenin, 28 September 2026 pukul 15.19 WIB
bpjs_kesehatan_medan_gandeng_media_optimalkan_program_jkn_singgung_batas_keterbukaan_data_pasien_

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr. Yasmine Ramadhana Harahap (kanan) dan Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dedy Ardiansyah (kiri). (Foto: Berry/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (28/9/2026) - BPJS Kesehatan Cabang Medan menegaskan pentingnya peran media dalam mengoptimalkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta keterbukaan informasi publik.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr. Yasmine Ramadhana Harahap, dalam kegiatan Media Workshop bertajuk Peran Media dalam Optimalisasi Program JKN.

Yasmine menjelaskan, media tidak hanya berperan menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memberitakan perkembangan layanan kesehatan, khususnya Program JKN.

"Tentu kami berharap peran media dalam menginformasikan Program JKN, supaya masyarakat dapat menjangkau informasi JKN lebih luas," ujarnya kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

Lebih lanjut, Yasmine menekankan pentingnya pemahaman standar pelayanan informasi publik bagi wartawan, terutama terkait batasan informasi yang dapat diperoleh dan dipublikasikan.

Menurutnya, masyarakat dan media dapat mengakses data umum melalui situs resmi BPJS Kesehatan. Namun, pihaknya tidak dapat memberikan data khusus atau data yang dikecualikan kepada publik.

"Kami harus koordinasi soal itu (data khusus atau yang dikecualikan), data yang detail pun harus bersurat agar bisa berkoordinasi ke pusat, namun kami tetap tidak bisa memberi data yang dikecualikan tadi," ucapnya.

Ia mencontohkan, data yang tidak dapat diberikan di antaranya riwayat pelayanan pasien, seperti jenis penyakit dan lokasi berobat. Data tersebut baru dapat diberikan jika sudah masuk dalam sengketa hukum.

"Kalau diminta auditor atau aparat penegak hukum kami boleh kasih data dikecualikan itu, tapi kalau bukan ya memang tidak boleh. Jika data agregat yang diminta kami masih bisa diberikan," katanya.

Terpisah, Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dedy Ardiansyah, menjelaskan empat kategori informasi publik, yakni informasi berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan yang dikecualikan.

Menurutnya, keterbukaan informasi tetap memiliki batasan. Dalam pelayanan kesehatan, tidak semua data dapat diberikan kepada publik, khususnya yang menyangkut data pribadi maupun kerahasiaan medis pasien.

"BPJS Kesehatan juga tidak bisa memberi data pribadi yang sifatnya dilindungi seperti rekam medis, NIK pasien, alamat maupun data lainnya secara sembarangan kepada semua pihak," ujarnya.

Namun, BPJS Kesehatan tetap dapat terbuka terhadap informasi lain, seperti adanya peningkatan penyakit atau situasi kesehatan tertentu yang berdampak kepada masyarakat luas.(hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN