Friday, September 25, 2026
home_banner_first
MEDAN

BKAD Sumut Sebut DBH ke Pemko Medan Baru 38 Persen, Sisa Disalurkan Bertahap

Mistar.idKamis, 24 September 2026 pukul 15.20 WIB
bkad_sumut_sebut_dbh_ke_pemko_medan_baru_38_persen_sisa_disalurkan_bertahap

Plh. Sekretaris BKAD Sumut Frans Novendy Saragih saat temu pers di Kantor Gubernur Sumut. (foto: Iqbal/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumatera Utara (Sumut) menyebut penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan saat ini baru mencapai 38 persen.

Plh. Sekretaris BKAD Sumut, Frans Novendy Saragih mengatakan, penyaluran DBH kepada pemerintah kabupaten dan kota dilakukan secara bertahap.

"Untuk saat ini secara keseluruhan kami sampaikan memang masih 38 persen (penyalurannya), ini akan kita lakukan secara bertahap," ujar Frans saat ditemui Mistar dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (24/9/2026).

Frans mengatakan, masih akan ada penyaluran DBH berikutnya. Namun, ia belum dapat memastikan kapan penyaluran selanjutnya akan dilakukan.

"Kita tidak bisa sampaikan tanggal berapa (disalurkan lagi), tapi yang jelas ini akan bertahap," katanya.

Ia menyampaikan, Pemprov Sumut melalui BKAD berkomitmen agar pemerintah kabupaten dan kota tidak mengalami kekurangan anggaran yang bersumber dari dana transfer maupun dana dari provinsi.

"Kita juga tidak terjadi kekurangan anggaran di Kabupaten dan Kota tentunya yang bersumber dari dana transfer atau dana dari provinsi," tuturnya.

Sebelumnya, Plt Kepala BKAD Kota Medan, Suluh Aulia Harahap, membenarkan realisasi DBH dari Pemprovsu yang diterima Pemko Medan masih kurang dari 30 persen.

"Sampai 10 September 2026, realisasi DBH yang kita terima masih Rp90 miliar dari yang seharusnya Rp310 miliar. Jika ditotal ada sekitar Rp220 miliar lagi yang belum dibayarkan dan masih kita tunggu," kata Suluh kepada Mistar, Rabu (16/9/2026).

Suluh mengatakan, Pemko Medan akan terus berkoordinasi dengan BKAD Pemprovsu terkait penyaluran DBH tersebut. Ia juga menyebut persoalan itu telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Adapun DBH sebesar Rp90 miliar yang telah diterima Pemko Medan sebelumnya telah dialokasikan untuk sejumlah kebutuhan, salah satunya pembayaran iuran BPJS Kesehatan. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN