20.2 C
New York
Friday, September 20, 2024

Beli Gas 3 Kg Tunjukkan KTP, Warga dan Pedagang Bilang begini

Medan, MISTAR.ID

Per 1 Juni 2024, pemerintah menetapkan kebijakan pembelian gas liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

PT Pertamina menyebutkan kebijakan ini dilakukan agar penyaluran elpiji 3 kg dilakukan tepat sasaran. Dikatakannya lagi, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut.

Salah satu toko penjualan elpiji yang ditemui mistar.id, di Jalan Bajak II Marendal Medan mengaku, bahwa mereka tidak lagi memberlakukan pembelian menggunakan KTP.

Baca juga: Pastikan Tepat Sasaran, Pemko Sianțar Monitoring 8 Agen Resmi LPG

“Kemarin-kemarinnya itu, sudah lama. Diminta data-data warga untuk didaftarkan. Sekarang enggak lagi,” ujarnya.

Pembelian gas melon ini, dikatakannya tidak dibatasi jumlahnya. Wanita paruh baya itu menjualnya dengan harga Rp17.000 per tabung.

Sedangkan salah satu anak kost di daerah Jalan Bajak II, Novi mengaku kalau ia membeli gas elpiji 3 kg dari warung kecil dekat kostnya.

“Enggak ada (pakai KTP). Baru tadi malam kami beli gas yang hijau itu. Harganya dua puluh ribu,” ujarnya. (susan/hm20)

Related Articles

Latest Articles