Friday, June 5, 2026
home_banner_first
MEDAN

Bapenda Medan Pastikan BPHTB Podomoro Medan Lunas, Isu Tunggakan Terjawab

Mistar.idSelasa, 10 Februari 2026 10.47
journalist-avatar-top
RF
bapenda_medan_pastikan_bphtb_podomoro_medan_lunas_isu_tunggakan_terjawab

Ilustrasi SSPD BPHTB. (foto:Istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Medan memastikan PT Sinar Menara Deli, pengembang Podomoro Exclusive Apartemen Medan dan Delipark Mall, telah menuntaskan kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kepastian ini sekaligus menjawab isu dugaan tunggakan pajak yang sempat beredar.

Kepala Bapenda Kota Medan, M Agha Novrian, menyampaikan pihaknya telah menerima pembayaran BPHTB dari perusahaan tersebut dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Pembayaran itu berasal dari sejumlah transaksi, termasuk penjualan unit apartemen dan aset komersial.

Menurut Agha, kepatuhan wajib pajak, khususnya di sektor properti, memiliki kontribusi penting terhadap peningkatan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan.

“Pembayaran BPHTB merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pengembang dalam transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan. Proses pembayaran dilakukan sesuai regulasi yang berlaku dan diawasi oleh pemerintah daerah,” katanya, Selasa (10/2/2026).

Bapenda Kota Medan, lanjutnya, juga mengajak pelaku usaha lainnya untuk menjadikan kepatuhan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab bisnis. Pemerintah terus berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) PT Sinar Menara Deli, Daniel Ongkowidjaja, menegaskan perusahaan selalu menjalankan kewajiban administrasi dan perpajakan sesuai aturan. Ia menyebut sepanjang periode 2024 hingga 2025, pihaknya telah menyelesaikan pembayaran BPHTB untuk ratusan Nomor Objek Pajak (NOP) dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

“Selain memenuhi kewajiban pajak, perusahaan juga telah menerbitkan ratusan Akta Jual Beli (AJB) yang diikuti proses serah terima unit kepada konsumen sebagai bentuk komitmen terhadap legalitas dan pelayanan,” tuturnya.

Daniel menambahkan, masuknya investor multinasional dalam transaksi Delipark Mall menunjukkan tata kelola perusahaan berjalan sesuai standar, termasuk dalam aspek kepatuhan hukum dan perpajakan yang melalui proses verifikasi ketat.

Menurutnya, legalitas yang kuat serta kepastian administrasi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor maupun konsumen.

Diketahui sebelumnya, puluhan konsumen Apartemen Podomoro City Medan yang tergabung dalam Perkumpulan Podomoro Deli Medan Bersatu (PPDMB) menggugat manajemen PT Sinar Menara Deli ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn pada 12 November 2025. Gugatan diajukan karena perusahaan diduga belum melakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) meski telah beberapa kali diundang oleh konsumen. (hm27)