Medan, MISTAR.ID
Akademisi Jholant Bringg Luck Amelia Sinaga mendukung penuh usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diberlakukan seumur hidup.
Menurutnya, kebijakan ini dapat mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan masyarakat setiap lima tahun sekali untuk memperpanjang SIM dan STNK.
“Perpanjangan setiap lima tahun itu kan memberatkan masyarakat, selain biaya, warga di daerah juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pergi ke ibu kota kabupaten,” kata dosen Universitas Prima Indonesia ini kepada mistar.id, Kamis (5/12/24).
Ia juga menilai, jika SIM sudah diterbitkan, itu menunjukkan bahwa seseorang sudah cukup mampu untuk mengemudi, sehingga tidak perlu ada pembaruan setiap lima tahun.
Baca juga: Pembuatan SIM Pakai BPJS Akan Sulitkan Masyarakat
“Kita bisa mencontoh negara maju seperti Amerika dan Singapura yang menerapkan masa berlaku SIM yang mungkin tidak seumur hidup, tapi hingga usia 65 tahun,” jelasnya.
“Dengan terbitnya SIM, ya berarti dia sudah mampu berkemudi. Cuma kalau untuk update data, barulah dia per 3 tahun, 5 tahun atau per 10 tahun untuk update foto,” sambungnya lagi.
Lebih lanjut, dosen ekonomi ini juga menyoroti keterkaitan pembaharuan SIM dengan apakah seseorang pernah melakukan pelanggaran atau kejahatan dalam mengemudi.
“Apakah itu terkoneksi juga, apabila orang yang pernah melakukan kejahatan dalam mengemudi, misal menabrak orang sampai mati. Apakah dia masih berhak memperpanjang SIM-nya, nggak juga kan. Jadi, maksud saya ya biar saja seumur hidup,” lanjutnya.
Baca juga: Mulai 1 Juni 2025, Polri Gunakan NIK untuk Nomor SIM
Ia juga menilai bahwa kebijakan ini akan menjadi lebih adil bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah dengan akses terbatas ke pusat pelayanan.
“Bisa jadi masyarakat nanti abai akan perpanjangan SIM karena biaya yang harus dikeluarkan terlalu besar. Yang penting sudah punya SIM. Kalau kena tilang, tinggal bilang belum sempat urus ke kota. Jadinya seperti itu,” ungkapnya.
Jholant berharap, usulan ini dapat disetujui meski ada banyak pertimbabgan yang harus diambil pemerintah.
“Kemarin saya juga baca bahwa MK sempat menolak wacana ini. Kita lihatlah nanti bagaimana di pemerintahan yang baru ini. Apakah kali ini disetujui karena usulan DPR itu tepat. DPR kan Perwakilan Rakyat. Jadi mungkin mereka mendengar banyak keluhan masyarakat tentang perpanjangan SIM ini,” tutupnya. (susan/hm20)