Friday, September 25, 2026
home_banner_first
KESEHATAN

Enam Kabupaten di Sumut Berstatus KLB Malaria dan Dengue

Mistar.idJumat, 25 September 2026 pukul 15.42 WIB
enam_kabupaten_di_sumut_berstatus_klb_malaria_dan_dengue

Ilustrasi masyarakat yang mengalami penyakit Malaria dan DBD. (foto: Artificial Intelligence/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara mencatat enam kabupaten di provinsi itu berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit Malaria dan Dengue atau Demam Berdarah Dengue (DBD) sepanjang 2026.

Kepala Dinkes Sumut Muhammad Faisal Hasrimy melalui Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM), dr Nora Violita Nasution, mengatakan KLB Malaria tercatat di tiga kabupaten, yakni Labuhanbatu Utara, Dairi dan Serdang Bedagai.

"Terkait status KLB Malaria ada di beberapa daerah yaitu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Dairi dan Kabupaten Serdang Bedagai," ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

Sementara itu, untuk KLB Dengue, Dinkes Sumut mencatat empat kabupaten, yakni Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu, Mandailing Natal dan Tapanuli Tengah.

"Beberapa daerah tadi sudah dikeluarkan Surat Keputusan (SK)-nya, namun untuk Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Mandailing Natal SK-nya masih berproses," kata Nora.

Berdasarkan informasi yang dihimpun MISTAR, Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, telah mengeluarkan SK penetapan status tanggap darurat bencana nonalam KLB DBD pada 27 April 2026.

Kemudian, Bupati Labuhanbatu Utara, Hendri Yanto Sitorus, mengeluarkan SK penetapan status tanggap darurat bencana nonalam KLB DBD dan Malaria pada 31 Juli 2026.

Selanjutnya, Bupati Dairi, Vickner Sinaga, mengeluarkan SK penetapan status tanggap darurat bencana nonalam terkait KLB Malaria pada 5 Agustus 2026.

Dengan demikian, Labuhanbatu Utara menjadi satu-satunya kabupaten yang tercatat mengalami status KLB untuk dua penyakit tersebut, yakni Malaria dan Dengue. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN