BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar Masih Tunggu Regulasi Resmi Pemutihan Tunggakan

Staf Komunikasi dan Kesekretariatan BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Arif. (foto: abdi/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar masih menunggu regulasi resmi dan petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat terkait realisasi program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Arif, Staf Komunikasi dan Kesekretariatan BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, mengatakan program ini diperkirakan akan mulai diberlakukan pada akhir tahun 2025, namun detailnya masih dalam penantian.
"BPJS kesehatan masih menunggu regulasi resmi dari pusat yang sedang di rumuskan," ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Ia menjelaskan sasaran utama pemutihan ditujukan kepada peserta PBI yang masih ada tunggakan pada saat peserta masih mandiri.
Namun, program ini masih dalam tahap diskusi lebih lanjut yang melibatkan berbagai pihak. Arif mengatakan, apapun keputusan pemerintah pusat, BPJS kesehatan akan siap menjalankan segala keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah selaku regulator.
Penghapusan utang hanya berlaku bagi peserta yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini menjadi acuan untuk menentukan kategori masyarakat miskin atau tidak mampu.
"Pemutihan itu untuk orang yang dulunya mandiri lalu beralih menjadi PBI, tapi masih punya tunggakan," ucapnya.
Ia menambahkan program pemutihan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat kembali aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan. "Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperluas jaminan kesehatan nasional dan memperkuat perlindungan sosial di seluruh daerah," tuturnya. (hm24)






















