Friday, June 5, 2026
home_banner_first
INTERNATIONAL

Pria Singapura Dipenjara 12 Minggu Usai Habiskan Uang Salah Transfer NTU

Mistar.idSenin, 29 Desember 2025 14.20
JS
pria_singapura_dipenjara_12_minggu_usai_habiskan_uang_salah_transfer_ntu

Ilustrasi Dolar Singapura. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Singapura, MISTAR.ID

Seorang pria di Singapura, Mohamed Basheer Hanif Mohamed (27), dijatuhi hukuman 12 minggu penjara setelah menolak mengembalikan uang sebesar SGD 9.000 atau sekitar Rp118 juta yang salah ditransfer kepadanya.

Dana tersebut diketahui milik Universitas Teknologi Nanyang (Nanyang Technological University/NTU).

Dikutip dari Channel News Asia melalui detikNews, Senin (29/12/2025), Basheer justru menggunakan uang salah transfer tersebut untuk menginap di hotel (staycation) dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia mengaku bersalah atas satu dakwaan penggelapan dana secara tidak jujur.

Berdasarkan dokumen pengadilan, seorang petugas keuangan NTU menyebut universitas secara keliru mentransfer dana sebesar SGD 9.087,04 ke rekening bank POSB milik Basheer pada 10 November 2023. Saat itu, rekening tersebut sebelumnya dalam kondisi kosong. Basheer menyadari adanya dana tersebut pada hari yang sama dan mulai menariknya sedikit demi sedikit untuk keperluan pribadi.

Petugas keuangan NTU bersama pihak bank POSB telah beberapa kali mencoba menghubungi Basheer, namun tidak mendapat respons. Pada 21 November 2023, NTU kembali mengirimkan email resmi terkait kesalahan transfer tersebut. Namun, Basheer mengklaim tidak mengetahui adanya dana itu karena telah berhenti menggunakan rekening bank tersebut.

Ia juga menolak memberikan nomor telepon seluler serta alamat terbarunya, dan meminta pihak universitas berhenti menghubunginya. Hingga perkara bergulir ke pengadilan, uang tersebut tidak pernah dikembalikan.

Dalam persidangan yang dilakukan melalui tautan video tanpa didampingi kuasa hukum, Basheer mengaku telah ditahan sejak Oktober karena tidak mampu membayar uang jaminan. Ia menyampaikan bahwa dirinya dan sang istri tengah mengalami kesulitan keuangan dan tinggal di sebuah flat sewaan.

Basheer menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya setelah bebas. Hakim kemudian menanyakan keberadaan perwakilan NTU di ruang sidang. Seorang wanita sempat maju, namun belakangan diketahui bahwa wanita tersebut adalah istri Basheer, bukan perwakilan universitas.

Pengadilan menegaskan bahwa tindakan Basheer memenuhi unsur penggelapan dana secara tidak jujur, yang berdasarkan hukum Singapura dapat dikenai hukuman penjara hingga dua tahun, denda, atau keduanya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa uang salah transfer wajib dikembalikan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN