Pengadilan Malaysia Tambah Hukuman Najib Razak, Total 165 Tahun Penjara

Mantan PM Malaysia Najib Razak. (foto:afp/mistar)
Kuala Lumpur, MISTAR.ID
Pengadilan Malaysia menyatakan mantan Perdana Menteri Najib Razak, bersalah atas empat dakwaan tambahan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang berkaitan dengan skandal dana investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Atas putusan tersebut, Najib dijatuhi hukuman total 165 tahun penjara.
Dikutip dari The Star, Senin (29/12/2025), Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman penjara tambahan selama 15 tahun kepada Najib, di luar hukuman yang sedang dijalaninya. Secara keseluruhan, pengadilan memutuskan hukuman 165 tahun penjara atas 25 dakwaan dalam perkara 1MDB.
Rinciannya, Najib dijatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda dengan total nilai RM11,4 miliar.
Najib turut dihukum penjara selama lima tahun untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang. Namun, dalam dakwaan pencucian uang tersebut, pengadilan tidak menjatuhkan hukuman denda.
Seluruh hukuman penjara tersebut dijalankan secara bersamaan, sehingga Najib hanya perlu menjalani hukuman selama 15 tahun.
Hakim Collin Lawrence Sequerah juga memerintahkan Najib untuk membayar uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2,08 miliar berdasarkan Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Haram 2001. Apabila tidak dibayarkan, Najib terancam hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.
Terkait putusan tersebut, Hakim Sequerah menyatakan pihaknya telah mempertimbangkan seluruh faktor yang meringankan dari pihak pembela serta faktor yang memberatkan dari pihak penuntut.
“Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum. Saya juga mempertimbangkan kepentingan publik, prinsip pencegahan, lamanya masa jabatan terdakwa di pemerintahan, serta faktor-faktor meringankan lainnya,” ujar Sequerah.
Hakim diketahui mulai membacakan putusan pada pukul 09.30 pagi dan menyelesaikannya sekitar pukul 21.00 waktu setempat. Para wartawan yang menunggu hampir 12 jam persidangan di ruang sidang dilaporkan bersorak ketika hakim keluar untuk membacakan putusan akhir.
Hakim Sequerah juga memerintahkan agar hukuman penjara baru mulai dijalankan setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahunnya dalam kasus SRC International Sdn Bhd.
Diketahui, Najib telah menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana SRC International sebesar RM42 juta. Berdasarkan keputusan Dewan Pengampunan, Najib diperkirakan akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028.
Sementara itu, tim pembela Najib meminta agar uang jaminan sebesar RM3,5 juta dikembalikan. Menanggapi permintaan tersebut, pihak penuntut menyatakan tidak keberatan.
“Dalam keadaan ini, pengadilan memerintahkan pengembalian uang jaminan,” kata Hakim Sequerah.
Pengacara utama Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan pihaknya tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi saat ini.
“Namun, kami ingin hal ini dicatat sebagai tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi dengan kebebasan untuk mengajukan permohonan di kemudian hari,” ujarnya.
Usai vonis dibacakan, Najib menyerukan kepada seluruh rakyat Malaysia agar tetap tenang dan tidak terlibat dalam provokasi apa pun.
“Saya tetap bertekad melanjutkan perjuangan ini bukan karena dendam, melainkan karena prinsip. Yang saya cari hanyalah hak yang dijamin oleh hukum,” kata Najib.
Ia menegaskan perjuangannya bukan untuk menghindari tanggung jawab, melainkan untuk menegakkan keadilan, membela konstitusi, dan menjaga supremasi hukum. Najib menyatakan akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang tersedia. (dtk/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Inggris Keluarkan Travel Warning 2026, Indonesia Masuk Daftar



















