MA Israel Batalkan UU Kontroversial yang Disahkan PM Netanyahu


ma israel batalkan uu kontroversial yang disahkan pm netanyahu
Yerusalem, MISTAR.ID
Mahkamah Agung (MA) Israel membatalkan undang-undang kontroversial yang disahkan oleh Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu, Senin (1/1/24). Sebelumnya, undang-undang itu memicu protes nasional selama berbulan-bulan.
Undang-undang tersebut menghilangkan kemampuan pengadilan, atau peradilan yang lebih memihak kepada Netanyahu. Diberitakan Reuters sebelumnya pada Selasa (2/1/24), undang-undang tersebut merupakan bagian dari perombakan peradilan yang diusulkan oleh Netanyahu dan koalisinya.
Dampaknya bisa menyebabkan keretakan di Israel dan menjadi bentuk keprihatinan terhadap prinsip-prinsip demokrasi di negara tersebut. Keputusan pengadilan dapat menguji kekompakan pemerintahan darurat yang dibentuk untuk mengelola perang melawan Hamas.
Baca juga : PM Kanada dan Raja Yordania Sepakat Tekan Israel Setop Perang
Menteri Keuangan Bezalel Smotrich menolak keputusan tersebut sebagai keputusan ekstrem dan memecah belah.
“Sedangkan 12 dari 15 hakim memutuskan hal tersebut berada dalam parameter pengadilan untuk membatalkan undang-undang dasar kuasi konstitusional,” ujarnya, Jumat (5/1/24).
PREVIOUS ARTICLE
Awal 2024, Xi Jinping: Ekonomi Tiongkok Masih Kritis