Medan, MISTAR.ID
Bupati Batubara periode 2018-2023, sekaligus calon Bupati Batubara pada Pilkada 2024, Zahir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut atas kasus dugaan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (P3K) di wilayah Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023, masih belum diamankan.
Menanggapi ini, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat ditanya apakah Zahir akan ditahan setelah Pilkada 2024 selesai? Hadi sendiri tidak memberikan jawaban pasti. Hadi mengatakan jika Pilkada Sumut masih belum sepenuhnya selesai.
“Pencoblosan juga baru selesai kemarin. Pilkada masih proses. Belum ada penetapan dari KPU, kita tunggu aja nanti,” ujar Kombes Hadi Wahyudi, Senin (2/12/24) di Polda Sumut.
Untuk diketahui, penangguhan penahanan Zahir sudah dua kali dilakukan. Setelah resmi menyandang status tersangka, Zahir sempat tidak menghadiri panggilan pemeriksaan polisi. Hingga ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Polda Sumut Kembali Tangguhkan Penahanan Zahir untuk Kedua Kalinya
Pada 12 Agustus 2024 lalu, Zahir memutuskan untuk menyerahkan diri. Di waktu bersamaan, catatan penahanannya ditangguhkan oleh Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Kemudian, 3 September 2024, atau beberapa hari setelah Zahir mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Batubara di KPU, Zahir dijemput paksa oleh penyidik di rumahnya lalu ditahan.
Lanjut, 23 September 2024 atau setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara, mengumumkan nama Zahir sebagai calon Bupati Batubara, Polda Sumut resmi memberikan penangguhan penahanan terhadap Zahir atau dia resmi dikeluarkan dari tahanan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kala itu mengatakan, penangguhan penahanan Zahir dilakukan usai ditetapkan sebagai Bakal Calon Bupati.
“Ditangguhkan, kalau dilepas nggak,” ujar Hadi Selasa (24/9/24) lalu.
Hadi mengatakan, alasan penangguhan penahanan terhadap Zahir kali ini sesuai proses konstitusi yang dijalankan oleh Zahir. Dimana, Zahir terpilih menjadi Bakal Calon Bupati merupakan hak konstitusi yang bersangkutan.
Secara internal, lanjut Hadi, terkait proses penangguhan penahanan terhadap Zahir juga diatur dalam surat telegram Kapolri terkait peserta Pemilu. Jadi, proses penangguhan penahanan terhadap Zahir mengikuti Surat Telegram Kapolri.
“Sementara untuk aturan penangguhan penahanan memiliki aturan tersendiri yang harus di jalaninya. Dia (Zahir) dikenakan aturan wajib lapor terhadap penyidik. Jadi, selama proses penangguhan penahanan terhadap Zahir, yang bersangkutan wajib lapor,” beber Hadi. (matius/hm20)