4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

LBH Medan Desak 25 Anggota TNI yang Ditetapkan Tersangka Pembantaian Warga Sibiru-biru Dipecat

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Pangdam I/Bukit Barisan (I/BB) untuk memecat 25 anggota TNI Yon Armed 2/KS yang terlibat dalam pembantaian warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai penetapan tersangka terhadap 25 anggota TNI tidak cukup. Ia meminta harus ada tindakan tegas lain untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum bagi para korban.

“Seyogianya 25 tersangka tersebut harus dipecat dan segara diadili demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap para korban,” desaknya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/12/24).

Baca juga: Terkait Pembantaian Warga Sibiru-biru, 25 Prajurit TNI AD Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hal tersebut, katanya, berdasarkan komitmen Pangdam I/BB pada saat itu yang menegaskan bahwa jika perlu dipecat, maka pihaknya akan memecat para anggotanya termasuk otak pelaku dalam tragedi tersebut.

Oleh karena itu, lanjut Irvan, pihaknya meminta Pangdam I/BB untuk melaksanakan komitmennya tersebut sebagai bentuk tegaknya hukum yang berkeadilan.

“LBH Medan sangat mengecam tragedi tersebut. Kami menilai apapun alasannya tidak ada satupun aturan hukum di negara ini yang membenarkan menghilangkan nyawa orang tanpa proses hukum,” tegas Irvan.

Diketahui, Pomdam I/BB telah menetapkan 25 anggota TNI sebagai tersangka dalam peristiwa pembantaian di Kecamatan Sibiru-biru yang menewaskan seorang warga sipil dan puluhan lainnya luka-luka pada 8 November 2024 lalu. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles