Soal Tawuran Mahasiswa FT dan FH Universitas HKBP Nommensen Medan, Begini Keterangan Terdakwa


soal tawuran mahasiswa ft dan fh universitas hkbp nommensen medan begini keterangan terdakwa
Medan, MISTAR.ID
Insiden tawuran yang terjadi antara mahasiswa Fakultas Teknik (FT) dan Fakultas Hukum (FH) Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan memasuki babak baru.
Dalam insiden itu, petugas kepolisian berhasil menangkap 5 pelaku. Kelima pelaku tersebut di antaranya ialah Mikael J Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, Oky Michael Siahaan, dan Iyan Franseda Hutahaean.
Penangkapan para pelaku tersebut merupakan buntut dari pelaporan yang dilayangkan pihak kampus. Saat ini, masih ada sejumlah pelaku yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga : Soal Tawuran Mahasiswa, Dekanat Teknik Nommensen Medan Angkat Bicara
Kelima pelaku yang telah ditangkap tersebut merupakan mahasiswa FT dan kini kelimanya telah menjalani serangkaian agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Terpantau kelima pelaku yang kini berstatus sebagai terdakwa itu menjalani sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Selasa (14/5/24).
Saat diperiksa, terdakwa Mikael J Simanjuntak menjelaskan insiden tawuran itu terjadi pada Selasa (23/1/24) sore. Bentrok itu pun terjadi karena dipicu adanya masalah antar perseorangan.
PREVIOUS ARTICLE
Nyabu, Warga Gang Sado dan Janji Diciduk Sat Narkoba Labuhanbatu