17 C
New York
Friday, September 6, 2024

Sidang Perdana Perkara Korupsi UINSU Tuntungan Digelar Pekan Depan, Ini Susunan Hakimnya

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan telah mengeluarkan jadwal sidang perkara korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan tahun 2020.

Rencananya sidang perdana akan digelar pada pekan depan tepatnya, Senin (9/9/24). Adapun para tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan berjumlah lima orang, salah satu di antaranya ialah Pejabat Pembuat Komitmen berinisial ZF (57).

Selain ZF, ada juga Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) berinisial IW (54), Konsultan Perencana dan Pengawas berinisial SB (46).

Dua orang lagi berperan sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar UINSU Tuntungan berinisial MD (40) dan seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan tersebut berinisial MY (39).

Baca juga: Kasus Korupsi Jalan Provinsi, PH Mantan Kadis BMBK Sumut: Harusnya Mulyono Tersangka

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menyampaikan susunan Majelis Hakim yang akan menyidangkan kelima tersangka tersebut.

Dalam sidang perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp795.166.384 (Rp795 juta lebih) itu, dikatakan Soni, nantinya akan dipimpin oleh Nani Sukmawati sebagai Ketua Majelis Hakim.

“Hakim Ketua, Nani Sukmawati. Didampingi Hakim Anggota 1, As’ad Rahim Lubis, dan Hakim Anggota 2, Ibnu Kholik. Tanggal sidang pertama direncanakan Senin, 9 September 2024,” jelasnya saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Jumat (6/9/24).

Baca juga: Hakim Andriyansyah Larang Wartawan Ambil Foto Sidang di PN Medan

Sementara itu, dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya digelar di Ruang Sidang Cakra 6.

“Agenda sidang pertama Senin, 9 September 2024 jam 10.15 WIB s.d. selesai (di) Ruangan Cakra VI,” demikian tertulis dalam situs resmi PN Medan itu.

Diketahui, dalam perkara ini, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm25)

Related Articles

Latest Articles